Lampung Tengah, FaktaBerita.Online,-
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mie ayam di Kp. Purwodadi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, Selasa (24/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Rabu (25/01/23).
Menurut Iptu Rihamuddin, pihaknya telah berhasil meringkus 4 orang pelaku penggeroyokan terhadap korban Salimin (55) warga Kp. Purwodadi yang sempat viral di media sosial Youtube.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni LN (42), ALA (16), MK (22) warga Kp. Purwodadi, Trimurjo Lampung Tengah serta MC (17) warga Kota Metro. terang Iptu Rihamuddin
Kapolsek menjelaskan Kronologi Kejadiam.
Kejadian berawal ketika korban sedang makan mie ayam di pinggir jalan Kampung Purwodadi, tiba-tiba LN (42) datang dan meminta uang terhadap korban. Selasa dini hari (24/1/23) sekira pukul 01.30 Wib.
“Pelaku tiba-tiba meminta uang untuk beli tuak,namun tak diberikan oleh korban.
Karena tak diberi uang oleh korban, sehingga terjadi cek cok mulut antara pelaku dengan korban.
Akibatnya pelaku yang emosi langsung memukul korban dan terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh warga pedagang mie ayam.
Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu pergi memanggil ALA,MK serta MC, selanjutnya melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban terjatuh di tanah, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Warga sekitar yang melihat korban dikeroyok oleh para pelaku, kemudian langsung melerai dan membantu korban. Setelah itu para pelaku pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban. Terang Iptu Rihamuddin
Akibat pengeroyokan tersebut, korban merasakan sakit dan pusing di bagian kepala selanjutnya melaporkan ke Polsek Trimurjo.
Menanggapi laporan ini, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung memberikan respon cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
“Kini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,” pungkas Iptu Rihamuddin
Sumber : Humas polres Lampung Tengah