Pelantikan paterlih di Pekon pahayu jaya dan Pagardewa Di Aula Balai pekon Pahayu jaya kecamatan Pagar dewa Tertif Aman Dan Lancar

Daerah308 Dilihat

Fakta Berita Online- pagar Dewa Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa pekon Kecamatan  Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat melantik  petugas Pantarlih Serentak di setiap Pekon pekon yang ada di kecamatan pagar Dewa, pada hari Senin 24 juni  2024 Pelantikan dimulai  pukul 07.00 WIB bertempat di balai desa   pekon Pahayu jaa   dan dihadiri olehseluruh  petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas serta peratin  Kepala Desa pahayu dan pekon pagar dewa

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di  pekon Kalurahan/Desa dalam hal ini pekon  Desa  pahayu jaya dan pekon Pagardewa , Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik  Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa pekon pahayu jaya dan pekon pagar dewa   juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

 

Dalam masa kerja yang tertuang dalam surat tugas nya berlaku sejak tangal ditentukan kurang lebih satu bulan ,,

Himbawan dari peratin pahayu dan pj peratin pekon pagardewa Yoga sugama ST MT harus kerja dengan propisyonal jangan ada sampai data yang ganda sebab permasalahan yang demikian adalah menghambat kenerja kita pungkasnya.

 

Editor bang ( Rom )

Pewarta (Rina angari yani )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *