Oknum Panwaslu Kelurahan Desa Di Duga Melangar Kode Etik Pengurus Partai politik Sipol

Daerah202 Dilihat

Fakta Berita Onlin — Pagar dewa  kabupaten lampung Barat.

Muncul dugaan adanya Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilukada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, di Kecamatan Pagar Dewa, berprofesi pengurus Partai Politik (Parpol) yang dikuatkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan foto yang bersangkutan menggunakan seragam partai.

Temuan ini menuai tanggapan beragam dari unsur masyarakat pemerhati pemilu dan menekankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 15 tahun 2011.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lambar Novri Jonestama, S.Sos, M.M., mengakui belum  mendapatkan laporan dari ketua PKD kecamatan Pagar Dewa

Namun, pihaknya memastikan hari kerja, Senin 10 Juni ini pihaknya akan meminta informasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, sebagai bentuk klarifikasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Lampung Barat ( Lam Bar) Noviri Jonestama S sos M M .Akan menungu Kelaripikasi Dari ketua PKD kecamatan Pagar dewa Terkait  Salah Satu angota PKD  Pengurus Partai Politik ( parpol ) jelas itu Melangar kode Itik dilakukan oleh penyelengara pemilu  tertuang dalam pasal  156  (ayat satu )  undang undang  penyelengara pemilu  nomor 15 ( lama belas) Tahun 1011.

Ketua  Bawaslu  Yones  . kabupaten Lampung barat harus mengambil sikap keras Apabila  Ada salah Satu oknom yang melangar kode etik harus menempuh bagaimana semestinya ya diberhentikan ” Ucapnya .

“Kami akan meminta klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, termasuk akan mendalami terhadap indikasi status salah satu PKD pengurus parpol,” tegasnya.

Yones memastikan juga jika memang terbukti sebagai pengurus parpol, jelas akan di hentikan dan berikutnya akan dilihat petunjuk teknis (Juknis) untuk penggantian.

Sebelumnya indikasi salah satu Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) inisial RD merupakan pengurus Partai Politik (Parpol) semakin menguat.

Bukti yang menguatkan jika RD Pengurus partai selain terdaftar dalam Sipol adanya juga dokumentasi foto, RD mengikuti kegiatan parpol mengenakan atribut parpol.

Bukti semakin  menguat  Bahwa Inisial RD merupakan pengurus partai politik  ( Parpol) Hal hal yang  sudah jelas melangar  harus di tindak tegas  Sesuai dengan Hukum yang Berlaku . 

Tapi, Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro telah memberikan klarifikasi jika yang tertera di Sipol merupakan pencatutan nama dan identitas yang berkaitan.

Dan RD serta parpol terkait telah memberikan sanggahan dan surat pernyataan jika tidak terdaftarnya dalam pengurusan resmi partai.

Sedangkan diketahui bersama dalam syarat pengangkatan PKD, ada beberapa poin. Seperti pada poin (2).

Ketua Bawaslu  Agung Andi  kuncoro kecamatan pagar dewa harus bertindak tegas  Atas Angota yang melangar Kode Etik sesuai dengan hukum yang  Berlaku. Pada surat pernyataan pendaftaran tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri, dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. *

 

 *( Red) *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *