Ketua Harian DPN LSM LSIM Suminta : Akan Menyurati DPMPSTP Kab, Tangerang. Terkait Perizinan Ales Farm Kec, Solear.

Uncategorized237 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO

Keberadaan peternak atau penggemukan sapi (Ales Farm-red) di Kp. Barahat Rt. 012/06 desa Cikareo Kec, Solear Kab, Tangerang diduga tidak mengantongi izin lingkungan, pasalnya setelah awak media mengkonfirmasi kepada ketua Rw dan ketua Rt setempat, membenarkan keberadaan peternak atau penggemukan sapi tersebut tidak ada atau tidak pernah mengurus izin lingkungannya. Suminta ketua harian DPN LSM LSIM mengatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Untuk itu Suminta akan melayangkan surat audensi guna mengkonfirmasi kepada pihak terkait, seperti Kades Cikareo, serta pihak kecamatan Solear, masih ujar Suminta hal audensi guna mengkonfirmasi sejauh mana pihak pemerintah desa Cikareo dan kecamatan Solear mengetahui keberadaan peternak sapi tersebut. Dan dirinya (Suminta-red) selaku ketua harian DPN LSM LSIM, juga akan melayangkan surat audensi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab, Tangerang. Apakah keberadaan peternak atau penggemukan sapi (Ales Farm) di Kp. Barahat Rt. 012/06, desa Cikareo Kec, Solear telah mengajukan perizinannya pungkas Suminta.

Suminta juga mengatakan, dari hasil penelusuran dan konfirmasi awak media faktaberita online bersama dengan rekan media lainnya, didapati keterangan dari ketua Rt maupun ketua Rw, setempat membenarkan pihak Ales Farm belum pernah mengajukan izin lingkungan.

Pewarta : Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *