Tampemawa : Penanganan Stunting adalah tanggung jawab kita Bersama

Minsel116 Dilihat

Minsel, Faktaberita- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Kepala Bappelitbangda Kab. Minsel Brando Tampemawa, SH. MH menyampaikan bahwa Penanganan Stunting adalah tanggung jawab kita Bersama bukan hanya tugas Pemerintah saja tapi juga dibutuhkan peran serta masyarakat bersama elemen pemerintahan daerah terkait seperti DPRD.

Dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Launching Gerakan Nasional Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024, terungkap beberapa hal terkait dengan fluktiasi data prevalensi stunting Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023.

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yg ditandai dengan panjang atau tinggi badan di bawah standar yg ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan penyebabnya antara lain kurang gizi dalam waktu lama sejak dari kandungan, pola asuh yg kurang efektif, pola makan, kondisi org tua baik fisik, umur, lingkungan, sanitasi, perkawinan di bawah umur, dan lain-lain. Sedangkan Prevalensi Stunting adalah jumlah keseluruhan permasalahan Stunting yang terjadi pada waktu tertentu di sebuah daerah.

Tahun 2023, data Prevalensi Stunting berdasarkan Data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, di mana Survei Kesehatan Indonesia (SKI) merupakan survey yang mengintegrasikan Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) dan Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGI). SKI di kerjakan untuk menilai capaian hasil pembangunan kesehatan yang dilakukan pada kurun waktu 5 tahun terakhir di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, prevalensi stunting Kabupaten Minahasa Selatan, tahun 2019 sebesar 37,2; tahun 2022 tidak ada dikarenakan covid, tahun 2021 sebesar 24,2; tahun sebesar 2023 19,2 dan tahun 2024 sebesar 26,4.

Berdasarkan SKI di dapat bahwa balita stunting di Minahasa Selatan antara lain sebagai akibat permasalahan kesehatan kurun waktu 5-10 tahun lalu, atau terbawa dari kasus stunting pada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada waktu itu belum ada program-program seperti program persiapan remaja putri, tablet penambah darah, posyandu remaja, dan skrening anemia. Program tablet tambah darah nanti dimulai 2019, posyandu remaja tahun 2021 dan skrening anemia tahun 2022. Selain itu bayi stunting pada masa tersebut yang mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat kekurangan gizi kronis, yang saat ini berumur di atas 2 tahun, sudah sangat sulit untuk diintervensi agar bisa lepas dari kondisi stunting. Kondisi inilah yang turut menyumbang meningkatnya prevalensi stunting di Kabupaten Minahasa Selatan.

Oleh karena itu Kepala Bappelitbangda Kab. Minsel Bpk. Brando Tampemawa, SH. MH dan diperkuat dengan kepala Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Selatan dr. Wiwin Opod menegaskan bahwa penanganan stunting adalah tanggung jawab kita Bersama bukan hanya tugas Pemerintah saja tapi juga peran serta masyarakat bersama elemen pemerintahan daerah terkait.(Onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *