Warga Jorong Tongar Keluhkan Bahaya Truk Tronton Lewati Jalan Kampung, Diduga Langgar UU No 22 Tahun 2009

Daerah187 Dilihat

 

Faktaberita,Online, Pasaman Barat – Warga Jorong Tongar Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat resah. Pasalnya, truk tronton lalu lalang membawa tandan buah segar (TBS) melewat jalan dengan muatan diperkirakan mencapai 25 ton.

 

Selain bukan kapasitas untuk dilalui, truk itu juga sangat membahayakan pengendara lain karena badan jalan tidak terlalu lebar karena bukan jalan utama tetapi jalan masuk ke kampung atau perumahan.

 

“Jika dibiarkan tidak saja merusak jalan tetapi juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara karena badan jalan penuh oleh truk itu,” kata salah seorang warga Tongar yang tidak mau di sebutkan Nama nya.Sabtu (31/05/2024) kemarin

 

Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini kepada kepala jorong, wali nagari dan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat.

 

“Kita akan koordinasikan dengan cepat. Truk tronton sering lewat di sini membawa TBS untuk di jual ke pabrik yang ada di Pasaman Barat. Parahnya lagi, kadang-kadang truk itu membawa TBS tanpa pakai pengaman atau jaring sehingga rawan jatuh dan menimpa pengendara. Ini harus ditertibkan,” tegas dia.

 

Selain itu truk yang melintas di jalan kelas jorong itu banyak mengganggu warga dan sudah meresahkan.

 

“Ini hanya jalan kampung atau jorong. Sementara truk itu diperkirakan bermuatan 25 ton lebih. Truk tronton itu mestinya di jalanan besar dan tidak masuk ke jalanan pelosok kampung ini,” katanya.

 

Pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada sopir truk yang melintas di jalan itu tetapi tidak dianggap

 

Ia akan menyampaikan ke pihak nagari agar bisa memasang tiang pembatas di pintu masuk jalan itu sehingga yang bisa melewati jalan itu mobil yang berukuran sedang

 

“Kalau bisa nagari memasang tiang berukuran tinggi 2,9 meter dan lebar 4 meter sehingga mobil yang melewati jalan itu bisa sesuai dengan kapasitas jalan. Tetapi tentu itu persetujuan pihak nagari nantinya,” kata warga lainnya.

 

Menurutnya jalan itu memiliki lebar sekitar 4 meter. Jika truk tronton menempuh jalan itu maka jalan itu habis hanya untuk jalan tronton. Jika berselisih dengan kendaraan lain akan susah.

 

“Apalagi kalau masuk wilayah kami, jalanan menjadi sempit. Warga terganggu,” katanya

 

Masyarakat berharap pihak peron sawit atau pemilik peron yang kendaraannya tiap hari berlalu lalang di jalan itu untuk lebih perhatian dengan masyarakat sekitar.

 

“Kepada pemerintah juga harus menjadi perhatian persoalan ini. Jangan biarkan jalan rusak dan korban ada baru bertindak,” harap dia.

 

Ia menambahkan kalau tidak salah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jelas dibunyikan tentang aturan lalu lintas dan kelas kelas jalan yang bisa dilalui oleh kendaraan.

 

“Jika truk tronton itu melewati jalan kampung kemungkinan sudah melanggar aturan. Ini harus ditindak,” tegas dia.

 

Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat bakarudin saat di hubungi melalui tlp wasaap nya yang bersangkutan tidak menjawab tidak menjawab .pihak dari media akan mengkonfirmasi dan mepertanyakan ke dinas perhubungan dan petugas lalu lintas polres Pasaman Barat

 

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *