Foto ilustrasi
Kab, Tangerang-FBO.
Kaka dari korban rudapaksa di perumahan Nirwana I Panongan Kabupaten Tangerang keluhkan kinerja Polresta Tangerang Polda Banten, pasalnya hingga sampai saat ini pihak penyidik belum berhasil menangkap terduga pelaku rudapaksa berinisial W.S.
Kaka korban D.S, memohon pihak Polresta Tangerang untuk bisa lebih serius lagi menindak kasus yang sudah menimpa kepada adiknya NSR (17) tahun yang sudah lama belum ada kabar beritanya. “Saya memohon kepada kepolisian Polresta Tangerang atas kasus yang sudah menimpa kepada adik saya, agar dapat ditangani dengan serius lagi. Saya mohon, jika pelaku dibiarkan bebas, saya khawatir nantinya akan ada lagi korban seperti yang dialami adik saya,” ujarnya, Rabu (29/05).
NSR (korban-red) merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kedua kakaknya di kampung Cikupa Induk Rt. 12/05. Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pada saat kejadian, saat itu korban masih dibawah umur, karena baru mau menginjak ke usia 17 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, NSR dijemput di rumahnya di Sukamulya Cikupa oleh W.S (terduga pelaku-red) untuk main, ditengah perjalanan terduga pelaku (W.S) malah membawa NSR kerumah orang tua terduga pelaku yang berlokasi di Perumahan Nirwana I Panongan, saat itu rumah dalam keadaan sepi karna kedua orang tua terduga pelaku sedang berkerja.
Di ruangan tamu terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak NSR untuk berhubungan badan namun NSR menolak. W.S sambil memegang gunting pada saat itu mengancam NSR untuk menuruti kemauannya, kalau tidak NSR akan dibunuh atau bunuh diri, akhirnya karena takut korbanpun menurutinya.
Setelah itu terduga pelaku mengantarkan korban pulang, dan kembali mengancam korban lagi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan aksi bejat W.S., ke SPKT Polresta Tangerang pada tanggal 22 Januari 2024, namun sampai saat ini terduga pelaku belum tertangkap karena melarikan diri.
W.S, diketahui merupakan seorang buruh pabrik di kawasan Milenium, Cikupa Tangerang, diketahui pelaku satu kerjaan dengan ibu kandungnya. Sementara pihak kepolisian Polresta Tangerang terkait kasus ini merasa kesulitan karena minimnya petunjuk informasi terkait keberadaan terduga pelaku. “Masih dalam pencarian, mengingat petunjuk keberadaannya minim, jadi kita agak kesulitan,” ucap Gusty saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp. Rabu, (29/05/2024).
Atas aksi bejatnya, W. S, terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Haryanto