faktaberita.online Maluku, -Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Seram bagian Timur (DPC SBSI SBT) Provinsi Maluku, Andi Ernawati mengajak kaum Buruh pekerja di SBT agar bergabung dengan SBSI guna mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan serta jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepada Media ini Minggu 26/05/24,Andi Ernawati Sebagai Ketua DPC SBSI SBT mengatakan kaum buruh pekerja di SBT sudah saatnya bergabung dengan organisasi yang legalitasnya jelas agar kedepan organisasi tersebut dapat menjadi payung hukum taatkala adapersoalan yang bisa saja menimpah Buruh/pekerja tersebut
” Pada Kesempatan ini saya ingin mengajak semua kaum Buruh/pekerja yang saat ini bekerja sebagai buruh Pelabuhan,Buruh Tani, Buruh Nelayan,Wartawan, Buruh Bangunan, Ojek, sopir, pekerja rumah makan dan rumah kopi, pekerja hotel,pekerja bengkel pekerja di toko-toko maupun perusahaan-perusahan, petugas kebersihan, pemulung sampa, asisten rumah tangga dan lain-lain agar dapat bergabung dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) SBT untuk mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan” Ujarnya
Kata Andi Ernawati, Semua Kaum Buruh/Pekerja Di SBT Agar jangan meragukan legalitas SBSI karena dari pusat sampai ke daerah kami punya legalitas resmi pemerintah olehnya itu kepada semua Kaum Buruh agar dapat mendaftarkan diri sebagai anggota SBSI sehingga kita dapat berjuang bersama untuk masa depan kesejahteraan kita bersama
” Kepada semua kaum Buruh/Pekerja di SBT,sekalilagi saya sampaikan bahwa jangan meragukan legalitas kami karena SBSI berbadan hukum jelas seperti SK Hukum dan Ham, SKT dari kesbangpol bahkan bukti pencatatan dinas Tenaga kerja, olehnya itu saya sampaikan kepada semua kaum Buruh/Pekerja di SBT Ayo Segera bergabung tunggu apalagi segera ke Sekretariat SBSI di Limumir untuk mendaftarkan diri menjadi anggota, dapat saya jelaskan juga Bahwa SBSI di lindungi Secara Hukum sesuai Pasal 28 UU 21/2000 yang bunyinya:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.” Jelasya
Ketua SBSI SBT Andi Ernawati menambahkan bahwa untuk mengetahui lebih jelas tentang sebuah organisasi maka kita harus jelih melihat sejarah, tujuan dan fungsi organisasi tersebut sehingga pengetahuan itu akan menjadi referensi bagi kita dalam berorganisasi ke depan Khusus SBSI Organisasi Buruh ini berdiri berlandaskan serta dilindungi oleh Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia jadi jangan Kuatir menajdi Anggota SBSI
” Perlu saja jelaskan kepada semua kita bahwa SBSI berdiri dengan landasan menurut UU No 21 tahun 2000 yang berbunyi Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganyakeluarganya, SBSI mempunyai Lembaga Bantuan hukum Atau LBH yang terpusat di jakarta LBH ini bertujuan untuk membela semua persoalan hubungan industrial serta persoalan diskriminasi terhadap Serikat Buruh untuk itu kawan kaum Buruh/pekerja mari bergabung dengan SBSI agar hak-hak ketenagakerjaanmu dapat terlindungi Jadi saya hanya mau sampaikan Kawan-kawan pekerja Jangan Takut Mari bergabung dengan SBSI SBT”ungkapnya
Andi Ernawati mengatakan juga bahwa, Kehadiran SBSI di SBT sudah tentu akan berkomitmen membantu pemerintah kabupaten untuk mengedukasi kaum Buruh tentang undang-undang ketenagakerjaan, membantu pemda meminimalisir PHK sepihak yang mana menekan angka pengangguran dengan terus melakukan Langkah-langka Bepartite,Tripartitre Agar tetap tercipta keharmonisan hubungan Industrial antara pekerja dan perusahaan di kabupaten SBT
” Perlu saya tambahkan bahwa SBSI dari pusat,Provinsi bermitra langsung dengan Pemerintah dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan kaum Buruh, olehnya itu SBSI di SBTpun akan seira untuk membangun kemitraan dengan pemerintah untuk sama-sama membangun SBT dari Segi perburuhan dan ketenagakerjaan” Tutupnya (TIMFBO)