Fakta Berita Online Lampung Barat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya rasuah dalam penyaluran dana desa masih memprihatinkan. Padahal, dana itu diberikan pemerintah untuk memajukan desa. jelas bapak presiden indonesia ,dan bapak jaksa agung meminta kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi dana desa agar berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
“Adapun berbagai modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran, dan indikasi dugaan setoran dana desa ke sejumlah oknum .
KPK dan jajaran Aparat Penegak Hukum lain nya miris melihat dana desa masih menjadi ladang korupsi. Permainan kotor itu juga menegaskan pemerintahan desa tidak bebas dari tindakan koruptif, tentu sangat merugikan kepala desa sendiri.
Saat ini yang lagi hits dikalangan peratin, dimana oknum mantan Bendahara ABDESI Kabupaten tahun 2022 Boimin tersebut telah mencatut orang nomor 1, Drs. Nukman, MM, selaku Pj Kabupaten Lampung Barat.Modus yang dilakukan oleh oknum mantan peratin “Boimin” Peratin Pekon Gedung Suriah, diduga mengintruksikan Murtoyo Selaku Peratin Pekon Batu Ketulis,
Kecamatan Baru Ketulis, untuk melakukan pungutan Dana Desa sebesar Rp 8 juta rupiah per Pekon dengan alasan untuk dana pendampingan hukum bilamana ada yang tersandung kasus hukum, melihat Rekam jejak Boimin yang kusut teringat kasus dugaan setoran dana desa tahun 2022 sebesar 17.500.000 yang menurut sejumlah peratin di kordinir oleh Boimin kasus ini sempat di tangani oleh pihak kejaksaan negeri liwa tapi hilang tak tau rimba nya padahal kejaksaan sudah memeriksa seluruh peratin lampung Barat.
Kini terulang kembali namun sudah beda pola dan judul nya beralih ke tema pendampingan hukum Boimin kembali melakukan aksi nya dengan meminta sejumlah uang dan uang itu di kumpul kan ke oknum DPK abdesi kecamatan seperti yang di sampai kan oleh murtoyo dalam jumpa persnya.
Murtoyo membenarkan tindakan yang dilakukanya tersebut, menurutnya apa yang dilakukanya dengan Boimin sudah sepengetahuan PJ bupati Lampung Barat dan dana yang terkumpul tersebut diatas kegunaannya adalah biaya untuk pendampingan hukum bilamana ada Peratin yang tersangkut masalah hukum,pertanyaan nya kalau peratin tidak tersangkut masalah hukum bagai mana uang itu bisa di spj kan.Dana yang terkumpul oleh oknum “Boimin”, hingga ratusan juta rupiah, yang berasal dari dana desa.
selain di kecamatan Batu ketulis boimin juga beraksi di kecamatan lain nya Salahsatunya kecamatan Suoh, Joko selaku ketua Apdesi dan Tunggono sebagai wakil ketua apdesi terlibat dalam penyerahan uang kepada Boimin, namun sangat di sayang kan kedua nya saat di konfirmasi pia hp senin 20 mei 2024 yang bersangkutan tidak dapat di hubungi.
.menanggapi viral nya kasus ini salah satu aktipis lampung barat sumarlin menilai aparat penegak hukum terkesan kecolongan , kasian para peratin selalu menjadi sapi perahan oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengerok dana desa , sumarlin juga berharap kepada Bapak kapolda lampung agar dapat menuntas kan kasus ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM mengatakan itu tidak benar, dan saya tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis.Drs. Nukman, MM meminta segera diproses oknum-oknum yang telah melakukan korupsi dana desa dengan sadar, apalagi sudah mengatasnamakan saya.
Periksa dana desanya dan panggil oknum yang terlibat ikut mengkordinir uang tersebut, dalam kasus ini jelas pelaku kejahatan ,turut serta dan menikmati dari hasil kejahatan adalah sebuah tindak pidana.Yang mana oknum tersebut dengan sengaja rampok uang negara dengan alasan untuk pendampingan hukum.
Oknum tersebut bisa dijerat pasal berlapis yaitu, pertama oknum tersebut menjual nama pj. Bupati dalam melaksanakan aksi nya, kedua bagai mana. pertanggung jawaban anggaran 8 juta yang di tarik dari para ketua abdesi kecamatan ,
inspektorat lampung barat dengan tegas menjelas kan kepada awak media belum lama ini, ingin tau bagai pemberitan selanjutnya. Tungu Edisi selanjutnya
Ret ( tim)