Diduga Perusahaan Penggemukan Sapi “Ales Farm”., Kp. Barahat Desa Cikareo Kec, Solear Belum Mengantongi Izin Lingkungan. Sehingga Menuai Polemik.

Uncategorized237 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Amung., pengurus. Ales Farm, perusahaan penggemukan sapi Kp. Barahat Rt. 012/06. Desa Cikareo Kec, Solear Kab, Tangerangn. Diduga telah melakukan pembohongan pasalnya saat awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan (Amung-red) terkait izin lingkungan. Amung mengatakan kepada awak media bahwa Ales Farm selaku perusahaan penggemukkan sapi sebelumnya telah mendapatkan izin lingkungan tanyakan saja kepada ketua Rt atau ketua Rw ujarnya. Jum’at. 16/05/2024.

Amung juga mengatakan terkait izin lingkungan pihak Ales Farm, telah menyerahkan ke pengurusan izin lingkungan ke ketua Rt dan ketua Rw setempat, bahkan waktu pembukaan (peresmian-red) kita undang Rt dan Rw, serta santunan anak yatim, terkait izin lingkungan ke Desa kalau ga salah ujar Amung, bahkan sebelum hari raya Idul fitri pihak perusahaan (Ales Farm), memberikan santunan dan pembagian sembako. Dan untuk diketahui setiap bulan ada pembagian sembako itu di rolling atas kemauan warga ujar Amung, untuk lebih jelasnya ujar Amung lagi, awak media diarahkan ke ketua Rw (Kardi-red).

Awak media faktaberita online melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi ke ketua Rt 012/06. Kp. Barahat desa Cikareo Kec, Solear. Santa ketua Rt. 012/06, mengatakan bahwa perusahaan penggemukkan sapi tersebut belum mengantongi izin lingkungan, sepengetahuan saya memang ada untuk keperluan izin keterangan usaha, dan keterangan usaha kan ada batas waktunya ujar Santa. Lagi pula kan beda antara izin lingkungan dengan izin keterangan usaha pungkas Santa lagi, dan hal sama pun dibenarkan oleh Kardi ketua Rw. 06, terkait izin lingkungan baru mau disusun mau dibikin ujar Kardi.

Sebenarnya selama adanya perusahaan penggemukkan sapi tersebut, selama ini aman-aman saja ucap Kardi, sepengetahuan saya Ales Farm perusahaan penggemukkan sapi tersebut kerap membagikan santunan dan sembako, bahkan saya juga pernah membagikan santunan anak yatim dan pembagian sembako sekitar 155 kepala keluarga pungkasnya lagi.

Hal aneh perusahaan penggemukkan sapi Kp. Barahat Rt. 012/06. Desa Cikareo Kec, Solear setelah berjalan sekian tahun, setelah menjadi polemik dan ramai di beritakan, baru ketahuan jika perusahaan penggemukkan sapi tersebut tidak mengantongi izin lingkungan.

Mengutip dari pemberitaan salah satu media online, yang tayang tanggal 12 Mei 2024, di alenia pertama dikatakan, penggemukan sapi di kampung Barahat, kelurahan Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, khawatir akan beredarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta demam yang merenggut nyawa sapi.

[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *