Pemkab Pasbar Targetkan Pencairan Rumah Rusak Sedang Terdampak Bencana Gempa Bumi Direalisasikan Pada Juni 2024

Daerah222 Dilihat

 

Pasanan Barat,Faktaberita,Online-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sudah mulai menjalankan tahapan rehabilitasi dan pembangunan kembali rumah terdampak bencana gempa bumi yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu. Tahapan sosialisasi telah dilaksanakan sejak Rabu (15/5) secara menyeluruh di setiap nagari oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pasaman Barat di Kecamatan Talamau, Pasaman dan Kinali.

 

“Sampai hari ini telah dilakukan sosialisasi di Nagari Sinuruik, Talu, Simpang Timbo Abu, Mudik Simpang, Kajai Selatan dan akan berlanjut ke nagari-nagari lainnya. Kegiatan sosialiasi ini direncanakan selesai selambat-lambatnya dua minggu ke depan,” jelas Kepala Dinas Perkimtan melalui Kepala Bidang Perumahan Yuli Asra, SE,.MM.

 

Ia menjelaskan bahwa dari daftar SK rusak sedang sebanyak 1.171 unit telah dilakukan verifikasi dan validasi sehingga didapatkan lebih kurang 1000 unit data valid yang akan segera direalisasikan anggarannya. Sementara itu, untuk realisasi anggaran bagi data yang sudah valid, akan ditargetkan mulai pertengan Juni 2024.

 

“Targetnya untuk pencairan realisasi anggaran bagi data yang sudah valid tersebut dimulai Juni bulan depan. Karena masih ada administrasi atau ADM yang harus dilengkapi,” ucapnya.

 

Dari kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan Yuli Asra, SE,.MM dan staf bidang serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) terlihat masyarakat yang terdampak, sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.

 

“Bahkan pada saat melakukan sosialisasi banyak dari masyarakat yang terdampak mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah karena yang mereka tunggu-tunggu selama dua tahun lebih insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera terealisasi,” ungkapnya.

 

Selain itu, Kepala Bidang Perumahan Yuli Asra, SE,.MM juga menjelaskan bahwa untuk metode pelaksanaan di lapangan ada dua pola sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yakni pertama Rembesment, dimana pola ini adalah untuk melakukan penggantian kembali uang masyarakat yang telah dipakai untuk perbaikan rumahnya secara mandiri yang namanya ada dalam SK Rusak Sedang. Kedua Swakelola Masyarakat, pola ini adalah dengan cara mengelompokkan masyarakat penerima bantuan maksimal 20 orang per kelompok yang didalamnya ada ketua, sekretaris dan bendahara.

 

“Tujuan pembentukan kelompok ini untuk memudahkan Tenaga Fasilitator Lapangan berkoordinasi untuk melengkapi administrasi pencairan serta memudahkan untuk penyampaian informasi terkait pelaksanaan kegiatan penanganan rusak sedang,” jelasnya.

 

 

 

Pewarta:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *