Saumlaki, faktaberita.online-
Baru-baru ini seorang pebisnis Besi Tua namanya H.Mubarok (45) asal Sukabumi, Jawa Barat yang kini membuka usahanya di Saumlaki, Kabupaten Tanimbar mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijin surat jalan dari pihak Syahbandar setempat hingga mengakibatkan kerugian mencapai 1,3 milyar.
Kepada media ini, Mubarok menjelaskan, dia kesulitan mendapatkan ijin surat jalan untuk KM. Tanimbar Bahari dan Takbot Penerus serta pengurusan lain yang kontraknya mencapai 600 jutaan sehingga timbul banyak permasalahan.
“Keluar lagi biaya 100 jutaan lebih”.
Sementara itu, Plh. UPP Pelabuhan Kelas II Saumlaki, J.Anakota yang di konfirmasi Jumat (10/5/24) siang menjelaskan, KM. Tanimbar Bahari adalah kapal milik Edi Santiago (Bos Ipe) yang pernah tenggelam 2 tahun lalu di depan dermaga Saumlaki.
Tanimbar Bahari kini telah berhasil diangkat ke permukaan dan ditarik oleh pemiliknya ke tepi laut karena posisi tenggelamnya di alur pelayaran, namun telah dibeli oleh RA.
“Mubarok harusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia” Kata Annakota
Lanjut Annakota “Kapal itu telah dibeli oleh saudara RA, namun Mubarok sempat mengklaim bahwa dia telah membeli kapal tersebut. Kemudian pihqk Syahbandar menjelaskan bila Mubarok telah membeli kapal itu maka perlu dibuktikan dengan nota jual beli kapal”
RA pun melakukan pengurusan surat-surat antara lain Surat Penghapusan Pendaftaran Kapal Tanimbar Bahari dari Surabaya dan dari daftar kapal di Indonesia, surat izin pemotongan dan scrab kapal dan surat-surat dari Pemda Kepulauan Tanimbar tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian kapal itu sudah dinyatakan tidak bisa berlayar lagi.
Mendasari surat-surat yang telah diurus oleh RA, maka Syahbandar tidak punya dasar atau alasan lagi untuk menarik atau memberangkatkan kapal tersebut karena kapal sudah tidak sesuai standar pelayaran dan dokumen kapal sudah ditarik dan dihapus di Surabaya melalui Kementerian Perhubungan Laut.
“ Kapal ini sama sekali sudah tidak bisa diberangkatkan karena dokumen sudah ditarik dan dihapus, tentunya tidak bisa berlayar lagi dan siap dipotong di sini, kapal berlayar mau pakai nama apa dan dokumen yang mana?.” Ucapnya.
Hal yang sama terjadi dengan kapal Tonda, Takbut TB. Penerus sudah diperiksa oleh Marine Inspector dari Pelabuhan Saumlaki, ternyata banyak poin-poin yang harus dipenuhi antara lain pihaknya memberitahukan bahwa kapal TB. Penerus tidak layak jalan apalagi untuk menonda kapal Tanimbar Bahari, keadaan anjungan radar tidak ada dan peralatan lainnya juga tidak berfungsi.
“ Kapal Tanimbar Bahari tidak ada balance, kapal posisi bocor lalu ditambal semen saja, jadi bukan Syahbandar menunda atau mengada-ada untuk menghalang-halangi tetapi memang kapal Tanimbar Bahari maupun kapal Tonda Takbut TB. Penerus itu tidak bisa diberangkatkan, harus selesaikan ini semuanya dulu, baru Marine Syahbandar bisa mengeluarkan dokumen untuk keberangkatan.
Selain itu juga, pelayaran kapal perlu memperhitungkan faktor kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia.” Tegasnya mengakhiri. (JKFBO)