Foto : H. Sadeli atau biasa disapa Uwa Semar (Tokoh Masyarakat)
Kab, Tangerang-FBO
Akibat mengkritik kegiatan pembongkaran jalan Adiyasa-Cisoka (Depan kantor kecamatan Solear dan Perempatan Solear-Kirana) yang diduga ada pemborosan anggaran., H. Sadeli atau biasa disapa dengan sapaan Uwa Semar, diduga mendapatkan tekanan atau intervensi dari beberapa orang terkait steatmennya dimedia 06/05/2024.
Sebenarnya saya (Uwa Semar-red) mengatakan hal yang sebenarnya dan itu sesuai fakta setelah satu hari sebelumnya pihak UPTD PJJ Tangerang, melakukan pekerjaan pemeliharaan dengan cara di hot mix (pengaspalan-red), namun esoknya jalan tersebut dibongkar (dikupas-red) lalu saya berbicara dimedia apakah hal tersebut bertentangan dengan hukum kan tidak ujarnya.
Masih menurut. H. Sadeli alias Uwa Semar, sebagai masyarakat tentunya saya juga berhak berbicara dan berpendapat sebagaimana dimaksud dalam Kebebasan Mengemukakan Pendapat ; kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyampaikan pemikiran kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan pungkasnya.
Dan apakah saya juga salah jika saya mengatakan adanya dugaan pemborosan anggaran terkait pekerjaan tersebut, sebagai masyarakat yang bodoh saya juga paham, setiap sarana dan prasarana atau pembangunan insfratruktur yang dibangun secara swakelola pastinya menggunakan anggaran negara “APBN/APBD”, hal ini yang menjadi pertanyaan dan dipertanyakan, dan ada yang namanya pemeliharaan atau perawatan, nah perawatan atau pemeliharaan jalan juga pastinya menggunakan anggaran ini yang patut dipertanyakan oleh masyarakat sebagai kontrol sosial dan apakah saya salah atas mengemukakan pendapat terkait adanya dugaan pemborosan anggaran tersebut ujar Uwa Semar.
Secara dengan di perbaiki atau di rehabilitasinya jalan raya Adiyasa-Cisoka, tepatnya pembongkaran jalan di depan kantor kecamatan Solear dan perempatan Solear-Kirana, tentunya hal yang harus disambut baik sehingga pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tersebut, satu hal yang patut diperhatikan dan dipahami. Masyarakat sebagai pengguna jalan yang notabene sebagai wajib pajak atas kepemilikan kendaraannya, juga berhak mendapatkan jalan dengan kondisi baik.
Sebagai masyarakat kita juga mempunyai hak yang sama sebagai kontrol sosial, terkait penggunaan anggaran untuk pemeliharaan atau perawatan jalan tersebut, tentunya perbaikan jalan raya Cisoka-Adiyasa menggunakan anggaran yang cukup besar (miliaran rupiah-red) hal ini yang menjadi dasar masyarakat untuk turut berkontribusi sebagai kontrol sosial pungkas Uwa Semar.
Uwa Semar menambahkan terkait adanya intervensi terhadap dirinya, biarkan saja, jika keterlaluan atau sudah kelewatan batas baru saya akan ambil sikap tegas ujarnya kepada awak media.
(Red/Har)