Foto : Suminta ketua harian DPN LSM LSIM, bawah H. Sadeli Tokoh masyarakat Solear
Kab, Tangerang-FBO
Pembongkaran atau perbaikan jalan Adiyasa-Cisoka tepatnya depan kantor kecamatan Solear hingga perempatan Solear (sepanjang ± 100 m), menuai sorotan pasalnya sehari sebelum jalan tersebut dibongkar, pihak UPT melakukan perbaikan atau tambal sulam (pengaspalan-red) pada tanggal 01/05/2024, hal tersebut dimana menjadi pertanyaan dan dugaan adanya pemborosan anggaran.
foto : Ali dan Riski pelaksana kegiatan
H. Sadeli atau biasa disapa Uwa Semar., kepada awak media faktaberita online dan cetak mengatakan dirinya menyayangkan adanya pembongkaran jalan Adiyasa-Cisoka tepatnya di di depan kantor kecamatan Solear hingga perempatan Solear sepanjang ± 100 m, menurut pandangan H. Sadeli pembongkaran jalan tersebut terlihat jelas adanya pemborosan anggaran, hal tersebut dimana sebelum dilakukan pembongkaran jalan 1 (satu) hari sebelumnya pihak Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT PJJ-red) Tangerang melakukan perbaikan dengan cara mengaspal atau tambal sulam, esoknya jalan tersebut dibongkar kembali, yang menjadi pertanyaan besar buat saya (H. Sadeli-red), sebagai orang bodoh anggaran untuk perawatan/pemeliharaan (tambal sulam-red) jalan tersebut seperti apa site plannya inikan harus jelas, maka dari itu dan patut diduga adanya anggaran yang sia-sia dan mubazir ini yang patut disikapi pungkas H. Sadeli. 01/05/2024.
Awak media juga mewawancarai Ali dan Riki selaku pelaksana dilapangan, dan yang bersangkutan membenarkan pihak UPT PJJ Tangerang, sebelum jalan tersebut dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan perbaikan atau tambal sulam dengan pengaspalan (hot mix-red) ujar Ali kepada awak media.
Suminta ketua harian DPN LSM LSIM, saat dimintai komentarnya terkait perbaikan jalan didepan kantor Kec, Solear dan perempatan Solear-Kirana (sepanjang ± 100 m), dengan cara swakelola. Suminta mengatakan harus jelas swakelola artian swakelola itu seperti apa pungkasnya.
Dari sepengetahuan saya (Suminta-red) suatu pekerjaan insfratruktur yang dikerjakan dengan sistem swakelola, jika merujuk kepada Perpres No. 16 Tahun 2018. Swakelola PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat, dan seperti ini urainya :
Swakelola Tipe 1.
1. PA (Pengguna Anggaran)/KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran) dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli:
2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah tim pelaksana; dan
3. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Swakelola Tipe. 2. Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan;
1. PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksanaan Swakelola; dan 2. PPK mentandatanggani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerjasama sebagaimana.
Tipe 3. Tipe III, ini menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dll. Swakelola tipe 3 merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun menurut Perpers ini, dilakukan berdasarkan kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) dan untuk diketahui.
Swakelola Tipe 4. Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakan “Perbaikan saluran air di desa, Pemeliharaan Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya. Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. Hal tersebut yang harus dipahami ujar Suminta.
Untuk itu saya (Suminta-red) selaku ketua harian DPN LSM LSIM (Lembaga Sumber Informasi Masyarakat-red) akan melayangkan surat audensi/konfirmasi kepada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Tangerang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten terkait pekerjaan perbaikan jalan Cisoka-Adiyasa (depan kantor kecamatan Solear sampai perempatan perumahan Kirana Surya).
Pewarta : Haryanto