Medan-Sumut – FaktaBerita.Online
Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Pemko Medan di ketahui tidak menerima wartawan yang memiliki sertifikat ( SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan
Hal ini Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.
Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya.
Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan. 29/4/2024.
Dengan suasana kekeluargaan Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerjasamanya.
Ucap Siska, Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan.
Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.
Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut. (JS/Tim)