faktaberita.online | Saumlaki_
Bertempat di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua kelompok 1 Rumyaru, petani rumput laut, Olof batlayeri (52) mengatakan kepada media ini bahwa dari pihak perusahaan jelas sudah menipu masyarakat karena selang waktu 2 bulan terakhir ini perusahaan PT. TAKA dan INPEX MASELA cuma berjanji tapi tidak pernah ada pembayaran sesuai keputusan kesepakatan bersama penetapan harga yang dihitung lewat Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jumat (19/04/24) siang.
“ Dari awal pertemuan petani rumput laut bersama pemerintah desa, pihak PT. TAKA dan INPEX MASELA telah dibuat kesepakatan sesuai dengan data yang ada bahwa setelah selesai perhitungan longline rumput laut langsung dibayar, namun sampai pada saat ini tidak terbayarkan, lalu kami ditegaskan lagi bahwa setelah kesepakatan itu tidak boleh lagi ada masyarakat yang berkunjung ke laut karena ini sudah kesepakatan resmi.” Ucapnya kesal.
Selanjutnya Olof mengatakan adapun jumlah budidaya rumput laut yang dimiliki setiap petani rumput laut sesuai kesepakatan perhitungan longline rumput laut, tali jangkar, tali raf dan anakkan rumput laut, semua itu menjadi satu dalam perhitungan sebanyak 200.000 lebih longline dan bila dikalikan jumlah anggota kelompok sebanyak 36 petani rumput laut yang ada, maka tentunya pihak perusahaan harus membayar masyarakat senilai 4 milyard lebih.
“ Kami rasa setelah masa tenggang waktu 2 bulan ini kami cukup sengsara, karena kehidupan kami ada di laut, melalui budidaya rumput laut inilah yang menjamin kita punya anak-anak masuk sekolah, yang kuliah dan biaya persiapan utk wisuda, kami kurang hati, perusahaan ingkar hasil kesepakatan, semua keluhan sudah kami sampaikan ke pemerintah desa, kemudian pemerintah desa sampaikan ke pihak perusahaan melalui undangan rapat, tetapi pihak perusahaan tidak menghargai itu.” Bebernya.
Pihak Perusahaan sempat memberikan tugas dan tanggungjawab kepada ketua kelompok petani rumput laut, untuk memperbaiki anggota kelompok yang tidak pernah aktif selama ini agar bisa mengurangi longline dan itu sudah dilaksanakan oleh ketua kelompok dengan baik bahwa sekitar 5.000 longline telah dikurangi dan saat ini masyarakat hanya meminta untuk tetap komitmen dengan kesepakatan yang telah ada.
Masih ungkap keresahan dan kekecewaannya, Olof berharap pihak PT. TAKA bisa berbicara menjelaskan ini jangan hanya selalu melimpahkan kewenangannya untuk INPEX MASELA, sedangkan harapan masyarakat adalah berhubungan langsung dengan perusahaan PT. TAKA.
“ Ada lagi kesepakatan yang dibuat di hotel Galaxi, kota Saumlaki, pada tanggal 12 April 2024 bahwa untuk tali jangkar, batu cor jangkar, patok-patok yang di pikul masyarakat dari hutan akan di bayar, tapi ternyata point itu sudah di hilangkan sepihak, tenaga masyarakat menjadi sia-sia, tolong lihat kami punya kehidupan masyarakat awam ini.” Tutupnya sedih.
Pihak PT. TAKA dan INPEX MASELA yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya belum memberikan konfirmasi pers. (JKFBO)