Pasaman Barat(Faktaberita,Online)– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat menahan mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi alokasi dana Nagari tahun anggaran 2012-2014 berlanjut.
“Hari ini kita telah menahan mantan wali nagari Katiagan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana nagari,” kata Humas Kejaksaan Negeri Pasaman , Kamis (18/4)
Ia mengatakan dalam perkara tersebut, Sudimara Bin Sidi Baditek Alias Buyung Ganto (SBG) menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan dan An Syaifuzil Bin Syaiful (SY) sebagai Bendahara Nagari Katiagan telah ditetapkan Tersangka sejak 2021.
Namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021, Tersangka SBG juga pernah dirawat di RS dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan DPO oleh Penyidik Kejari Pasaman Barat.
Ia menyebutkan modus operansi dengan cara menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah olah sebagai pinjam meminjam antara Wali Nagari dan Bendahara Nagari, namun untuk menutupi dana nagari yang disalahgunakan tersebut, keduanya memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 288.908.773,00 berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kab Pasaman Barat Nomor 700/12/LHA-DTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Sempat buron dan dalam pemantauan Tim Intelijen Kejari Pasaman Barat, setelah mendapat informasi akurat bahwa Tersangka SBG berada dirumahnya berlebaran, Tim Penyidik dibantu Petugas Polsek Kinali dan Tim Pam Intelijen Kejari Pasaman Barat berhasil mengamankan Tersangka di kediamannya Nagari Katiagan tanpa perlawanan.
Selanjutnya Tersangka akan diserahkan kepada Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera dilakukan penuntutan
Penuntut Umum melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April 2024 sampai 7 Mei 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat.
Tim JPU segera merampungkan surat dakwaan Primari Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim Pidsus dan Tim Intelijen serta dukungan dari Polres Pasaman Barat dan Masyarakat Nagari setempat sehingga dapat mengendus dan mengamankan Tersangka.
Ia mehimbau kepada Tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka SY agar dapat melaporkannya.
Pearta:Zul Efendri