Potret Buram Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri Unaaha Sulaewsi Tenggara.

Uncategorized199 Dilihat

Tangerang-FBO

Tim PH PPWI angkat bicara terkait Pututusan Pengadilan Negri Unaaha Sulawesi Tenggara yang tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap insan pers. Ujang Kosasih, S.H., Tim Penasehat Hukum PPWI menyampaikan kekecewaannya kepada media ini, menurut Ujang Kosasih terjadinya vonis 6 bulan yang di jatuhkan kepada wartawan inisial EL, tidak terlepas dari peran penyidik yang tidak propesional dalam menangani sengketa PERS. Jakarta 07/04/2024.

Gerbang pintu pidana berada di kepolisian dalam hal ini penyidik, mestinya penyidik berpedoman kepada Perkap No.14 Tahun 2012 tentang manejmen penyelidikan dan Undang-Undang Dasar 1945

bukankah Undang-Undang No.14 tahun 2018 menjadi bagian dari sejarah bangsa dan Negara Ripublik Indonesia, untuk menuju kehidupan yang lebih demokratis yang menjamin dan menghormati hak azasi manusia.

Undang-Undang Kip Merupakan Implementasi dari Undang Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalan kasus yang menimpa rekan wartawan di kabupaten konawe sulawesi Tenggara menggunakan FB, kemudian dikenakan UUIT.

Ujang Kosasih, S.H., menanggapi putusan Pengadilan Negeri Unaaha, tidak terlepas dari peran oknum mafia pradilan di negeri ini selalu bersumber dari bentuk penyalahgunaan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Ada prinsip hukum bernama “Res Judicata Pro Vritate Habitur”.
Yang artinya “Putusan Hakim harus di anggap benar dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah. “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”

Yang menjadi pertanyaan bagaimana jika para saksi yang di ajukan JPU diduga memberikan keterangan palsu?artinya hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu, apakah prinsip hukum “Res Judikata Pro Veritate Habetur” tetap dianggap bener? Tentu jawabannya tidak!!

Jelas jika putusan itu tidak didasari kasaksian yang tidak benar, maka harus diuji di tingkat banding dan kasasi, agar ada kepastian hukum bagi terdakwa

Ujang Kosasih menjelaskan seharusnya Pengadilan Negri Unaaha berkaca pada putusan Aktivis Haris Azhar dan Fatia yang diputus bebas, karena pasal pencemaran nama baik pasal 27, dan Pasal 45. UU/2016(UUIT) Pasal 14 dan 15 UU/1/1946 Tentang peraturan Pidana dan Pasal 310 ayat (1) KUHP, bertentangan denga UUD 1945, terangnya

Masih dalam keterangannya kami para Aktivis pejuang kemerdekaan Pers akan terus mengawal putusan Pengadilan Negeri Unaaha ketingkat banding dan kasasi, dan kami juga akan bersurat ke KY (Komisi Yudisial) agar melakukan pengawasan serius khususnya di Pengadilan Negri Unaaha, pungkasnya

Red/F.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *