Dugaan Anggaran Siluman, Ketua Komisi B, Menentang SK APBD KKT 2024

Uncategorized4487 Dilihat

faktaberita.online | Saumlaki_
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase, bertempat di kediamannya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada media ini mengungkapkan keresahan dan sangat menentang atas adanya penambahan anggaran APBD pada Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang KUA PPSnya sudah ditandatangani dan terinput di sistem SIPD hanya 2,3 milyard sekian, tetapi setelah balik dari evaluasi lalu ditambahkan kegiatan baru, menjadi 43 milyard. Kamis (04/04/24) pagi.

Menurutnya, kondisi ekonomi di Kepulauan Tanimbar saat ini mati suri, karena APBD ini merupakan instrumen dari semua aktivitas pelayanan kesehatan, pendidikan, program pemberdayaan masyarakat dan lainnya tetapi dengan kondisi APBD yang tersendat karena adanya tambahan usulan kegiatan yang mau diakomodir, ini telah menyusahkan rakyat, DPRD harus bersikap tegas melakukan fungsi pengawasan ini harus sesuai aturan yang berlaku.

“Ini kategori anggaran siluman seharusnya kegiatan itu sudah ada pada relnya artinya mulai dari RKPDnya, ini kan lompat tahapan dari sisi aturan itu sdh salah kita mengakui betul hasil evaluasi memperhatikan utang pihak ketiga tetapi kita tidak bisa lompat tahapan, kita mau tegakkan aturan atau mau bernegosiasi, team anggaran pemerintah daerah harus juga bertanggungjawab.” Tegasnya.

Sambungnya, kalau di Bina Marga di waktu yang lalu, itu untuk pembayaran pasar omele utang pihak ketiga yang senilai 4,6 milyard memang nomenklaturnya sudah ada di sistem, tetapi bagi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang bila untuk penimbunan pasar omele ini sama sekali tidak ada dalam tahapan dan sudah sangat jelas aturan melarang hal itu.

“ Bagaimana mau mengakomodir itu sementara dari sisi aturan tahapan sudah lewat, tidak mengijinkan lagi, akibat dari kebijakan ini kemudian ada tarik ulur saat ini kita di KKT sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan menunda transferan dana DAU 25% akibat kita belum menetapkan APBD.” imbuhnya.

Lanjutnya menuturkan, pihak Kemendagri yang selama ini menjadi tempat konsultasi sama sekali tidak boleh ada anggaran siluman, semua pihak harus tegakkan aturan, Pemerintah Provinsi Maluku perlu juga tegas menyampaikan rambu-rambu, memberikan teguran keras kepada Pemerintah Daerah untuk jangan terlarut dgn situasi ini.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, A. Jaolath.ST bertempat di ruang kerjanya Kantor Dinas Cipta Karya jalan Dr. Budiono, kota Saumlaki mengatakan kepada media ini bahwa mekanisme penganggaran, Pimpinan SKPD tidak punya kewenangan untuk menentukan naik turunnya besar anggaran, pimpinan SKPD hanya punya kewenangan pada pagu indikatif di KUA PPS yang diberi oleh BAPPEDA utk melakukan kegiatan pembangunan seperti air bersih di pedesaan dan lainnya.

“ Saya selaku pimpinan SKPD punya kewenangan hanya sebatas pembahasan dengan komisi dan kemudian terjadi naik turunnya anggaran itu bukan wilayah dinas, saya hanya memberikan masukkan ke komisi waktu pembahasan komisi bahwa sangat tidak layak kantor dinas sebesar ini hanya dianggarkan 2,5 milyard lalu saya mau kerja bagaimana, ini hanya cukup untuk bayar gaji, anggaran rutin sama listrik dan air, saya tidak ada kegiatan satupun, saya bicarakan itu di komisi ternyata RAPBD dibawa ke ambon, anggaran kegiatan saya tidak berubah dari 2,5 milyard itu.” bebernya.

Sambungnya menjelaskan bahwa masih ada kewenangan dari evaluasi Gubernur Maluku, mungkin saja dilakukan penyempurnaan adanya kebutuhan daerah yang prinsip, adanya catatan dan atau point-point rekomendasi yang meminta untuk dinas cipta karya yang menggerakkan pembangunan harus dianggarkan dan juga paket luncuran tahun 2023 yang wajib dimasukkan tanpa perlu dibahas lagi sekitar 6 milyard sehingga menjadi 8,5 milyard, lalu telah menjadi 42 milyard, itu semua di luar kewenangan pimpinan SKPD dan urusan penyempurnaan itu bukanlah urusan SKPD.

Lanjutnya bahwa hasil penyempurnaan adalah wilayahnya banggar, PAPD dan DPRD lalu dibawa ke paripurna dan keluarlah SK, dokumen tidak dilihat dari APBD saja melainkan dokumen perencanaan itu tentunya dimulai paling minimal dari KUA PPS dan disitu memang berbicara tentang kebijakan ombong dan platfon anggaran, sementara untuk SKPD dibuat dalam kegiatan yaitu senilai 10 milyard termasuk didalamnya gaji dan rutin, kemudian membuat kelompok kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja di dinas, kemudian melakukan asistensi dengan BAPPEDA apakah kegiatan ini sudah sesuai atau belum dan ketika akan diinput ternyata anggaran hanya 2,5 milyard, anggaran ini hanya memuat gaji dan rutin saja.

“ Yang penting saya berkeinginan menganggarkan kegiatan untuk adanya peningkatan kesejahtetaan di masyarakat seperti penanganan permasalahan air bersih di pedesaan untuk standarnya bisa ditingkatkan.” Tutupnya mengakhiri. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *