Kepala Kantor Pertanahan KKT Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi, Legalisasi Aset Pemerintahan Desa di KKT

Uncategorized285 Dilihat

faktaberita.online| Saumlaki_
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Johan Sampe, S.SiT., M.Si. membuka dan memimpin langsung kegiatan rapat koordinasi optimalisasi, legalisasi aset pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa (02/04/24) pagi.

Dalam kegiatan ini terwujud komitmen bersama untuk mendukung optimalisasi legalisasi aset pemerintah desa berupa tanah sesuai surat Mendagri nomor 143/ 5618/BPD tanggal 19 oktober 2022 perihal percepatan sertifikasi pengamanan aset desa dan
dilatarbelakangi oleh arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 11 April tahun 2023 di ruang Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tentang legalisasi aset pemerintah daerah maupun aset pemerintah desa.

Komitmen bersama ini adalah dalam rangka aksi perubahan kinerja organisasi yang disepakati oleh para pihak yang menyatakan untuk mendukung sepenuhnya mengoptimalisasi legalisasi aset pemerintah desa berupa tanah sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan berkoordinasi dengan para camat dan stakeholder terkait untuk kelancaran legalisasi aset pemerintah desa berupa tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Urgensi kegiatan ini adalah Team dari KPK sudah datang dan arahannya kepada kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai institusi yang punya kewenangan tugas dan fungsi dalam hal pendaftaran atas tanah untuk sertifikasi aset-aset desa berupa tanah sehingga kami menyatakan selalu siap untuk melaksanakan legalisasi tentunya bekerjasama dengan stakeholder terkait dan dharapkan akan menjadi pilot proyek bagi kabupaten kota dan seluruh indonesia.” jelasnya.

Nampak hadir dalam kegiatan rapat koordinasi optimalisasi, legalisasi aset pemerintah desa di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Messala Hutabarat, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andri Kurniawan, SP, sejumlah Camat dan para kepala desa dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya Johan menjelaskan bahwa dari kegiatan ini diharapkan para Kepala Desa akan mengajukan permohonan sertifikasi aset desa berupa tanah ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan melengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, ini merupakan salah satu bentuk kontribusi para pihak dalam upaya pencegahan korupsi pada pengelolaan aset desa berupa tanah, mencegah kerugian negara karena hilangnya aset desa, terlaksananya pengelolaan aset desa secara baik untuk kepastian hukum hak atas tanah, meminimalkan terjadinya sengketa tanah dengan pihak lain dan memudahkan perjanjian dengan pihak ketiga dalam rangka sewa atau kontrak untuk menambah pemasukkan kas desa.

“ Di tahun 2023, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tersebar di 10 kecamatan, baru ada 6 desa yg asetnya dilegalisasi, sehingga kami berinisiatif untuk rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi, legalisasi aset pemerintah desa berupa tanah dan kebetulan di tahun 2024 ini dimana Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat target sebanyak 1.000 sertifikat hak atas tanah baik perorangan maupun instansi pemerintah jadi apabila kegiatan ini kita laksanakan dengan baik dan lengkap maka aset desa akan bertambah sekitar 300 sertifikat aset desa sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.” Bebernya.

Dikesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Messala Hutabarat, MM, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas kegiatan rapat koordinasi terkait dengan optimalisasi legalitas aset desa dan menurutnya dimana manfaat bagi pemerintah daerah adalah telah membantu dalam arah kebijakan sparsial yang lebih presisi sedangkan untuk desa salah satu manfaatnya adalah dengan adanya legalitas status tanah yang jelas, harga tanah bisa lebih tinggi untuk mendapatkan pemasukan yang lebih besar bagi kas desa dan dengan adanya legalitas status tanah desa tentunya bisa mengurangi konflik antar desa itu sendiri.

“ Kami akan memberikan dukungan kepada Badan Pertanahan bukan hanya untuk jangka pendek tetapi untuk jangka menengahnya harus ada akun mitra bagi kepala-kepala desa dan untuk jangka panjangnya ke depan ada sertifikat elektronik karena hampir di seluruh daerah di indonesia sudah bersertifikat elektronik maka kedepan selain amankan aset desa kita juga bisa amankan aset barang milik daerah untuk disertifikatkan.” ucap Messala optimis.

Turut memberikan apresiasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andri Kurniawan, SP, kepada Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Saumlaki, terkait inovasi untuk legalisasi aset pemerintah desa, kemudian dari pihak BPMD akan mendorong para pemerintah desa untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka legalisasi aset pemerintah desa dalam hal ini tanah sehingga sertifikat atas tanah desa bisa dimiliki oleh pemerintah desa.

“ Hal ini sudah sejalan dengan BPMD terkait dengan pengelolaan aset desa,
Para kepala desa dan sekertaris desa juga telah mengikuti pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dan tahun ini kami merencanakan akan melaunching SIPADES yang berbasis elektronik online tentunya penataan aset milik desa kedepan lebih terstruktur sehingga kebutuhan terkait dengan aset desa itu sendiri dapat berjalan dengan baik.” Tutup Andri mengakhiri. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *