Anggaran Program Anakan Pisang Membingungkan, Masyarakat Minta Pemdes Sangliat Krawain Tegakkan Kebenaran Dan Keadilan

Uncategorized154 Dilihat

faktaberita.online | Saumlaki_
Maria batlayeri (44) warga masyarakat Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wermomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam perjumpaannya dengan media ini di kota Saumlaki mengungkapkan kekesalannya terhadap Kepala Desa Sangliat Krawain Basilius Bastian (51) tentang pengelolaan anggaran dana desa (ADD) untuk program pengadaan anakan pisang jenis pisang sepatu dan pisang raja dengan ketentuan anakan pisang tinggi sekitar 30 sampai 60 cm. Selasa (12/03/24) siang.

Selanjutnya Maria mengatakan pada tahun 2022 sempat terlaksana program desa pemberdayaan untuk lahan kebun tani dan memang betul masyarakat sempat membuka lahan baru diatas lahan sengketa perbatasan desa dan dari pemerintah desa dianggarkan dengan ketentuan per tunas pisang Rp.10.000,- untuk diberikan kepada masyarakat.

Sambungnya, dana desa yang dianggarkan sebanyak Rp.17.000.000,- tidak terlaksana sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat dan sampai pada tahun 2024 baru ada realisasi dari pemerintah desa dan dikoordinir sejumlah ketua-ketua RT untuk mengarahkan masyarakat memulai penanaman tunas pisang.

“ Saya tetap pertanyakan, mengapa anggaran kasih masyarakat cuma Rp.5.000,- per tunas pisang, terus uang sisanya kemana, sangat aneh anggaran tahun 2022 kenapa tidak diselesaikan waktu itu dengan harga Rp.10.000,- per tunas pisang, lalu dibambang sampai tahun 2024 baru terjawab pelaksanaannya, kades harus bertanggungjawab, cari selisih anggaran Rp.5.000,- itu dimana?” tegas Maria.

Menurutnya, program anakan tunas pisang waktu penetapan anggaran tahun 2022 itu per tunas Rp.10.000,- dan dihitung-hitung saat itu ada hampir 3.000 anakan tunas pisang untuk tahun 2023 dengan ketentuan per kepala keluarga mendapat 15 anakan tunas pisang.

Sambungnya, Maria berharap adanya komitmen atas kesepakatan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) harus membuat lahan bersama untuk penananam anakan tunas pisang dan minta kepada pemerintah desa tegakkan kebenaran serta keadilan di desa untuk masyarakat supaya jangan terkesan masyarakat dibodohi.

Kepala Desa Sangliat Krawain Basilius Bastian (51) melalui Sekertaris Desa Aloysius Melwatan (34) ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan terkait dengan anakan pisang, apa yang disampaikan Maria adalah keliru, yang benar adalah di tahun 2022 ada program pemerintah desa dan masyarakat membuka lahan umum untuk berkebun, berjalan dengan baik dan tidak dibebankan kepada anggaran desa tetapi swadaya murni dari masyarakat dan pemerintah desa.

“ Sudah menjadi tradisi di Tanimbar membuka kebun baru dan selanjutnya pemerintah desa melakukan musyawarah untuk penetapan kegiatan- kegiatan di tahun 2023, salah satu yang diusulkan adalah kegiatan anakan pisang berdasarkan masyarakat membuka lahan baru untuk mengantisipasi kelaparan dan sebagainya yang salah satunya kita harus menanam pisang.” Tegasnya.

“ Melalui kesepakatan bersama program anakan pisang telah masuk dan dianggarkan di tahun 2023, berjumlah 3.500 anakan pisang dengan nilai per anakan pisang Rp. 5.000,- bukan Rp. 10.000,- seperti yang di sampaikan oleh Maria, kami melakukan pencairan sebanyak Rp.17.500.000,- dan programnya jalan” Bebernya.

Lanjutnya, terkait dengan lahan, masyarakat setelah melakukan pembersihan, lalu adanya komplain dari masyarakat desa tetangga Sangliat Dol yang menyebabkan untuk sementara lahan tersebut belum dikelola oleh masyarakat sehingga anakan-anakan pisang tersebut dibagikan ke setiap RT untuk ditanamkan pada lahan-lahan pribadi dari masyarakat. Tutupnya mengakhiri. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *