JPU Pada Kejaksaan Negri Kab-Tangerang Tidak Kopratif Mangkir Dari Sidang Pertama Di Pengadilan Tangerang

Uncategorized167 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO

Selasa 19 Maret 2024 dari pantauan media diruang sidang No. 8 Lt. 2, para PH Terdakwa yakni Moch Ansory. S.H., dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Law Emas memasuki ruang sidang namun setelah lebih dari 2 jam menunggu sampai pukul 12,00 tidak terlihat baik Terdakwa mau pun JPU nya, setelah di konfirmasi ke bagian pp barulah dapat jawaban bahwa JPU belum siap menyidangkan Terdakwa.

Moch. Ansory. S.H., didampingi Advokat Suliswati. S.H., dan Advokat Ujang Kosasih. S.H., menyampaikan ke kecewaannya kepada awak media, bahwa JPU telah melanggar Hukum Acara Pidana KUHAP Pasal m146 ayat (1) berbunyi ; Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai, sementara pengadilan telah menjadwalkan agenda sidang sebagaimana yang tercantum di sistem SIPP PN Tangerang yakni pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, mestinya jaksa harus siap untuk memeriksa perkara Pidana No.386/Pid. B/2024, yang telah dilimpahkan oleh Kejari Kab, Tangerang ke PN. Tangerang, kalau belum siap ya jangan dilimpahkan dulu terang PH terdakwa.

Senada dengan Advokat Ujang Kosasih, bahwa JPU yang telah ditugaskan oleh pimpinanya untuk bersidang di pengadilan Tangerang pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 namun tidak dilaksanakan oleh JPU saya pikir kepala kejari harus tau hal ini, bawahannya seperti Jaksa bernama. Yossy Desmayanti. S.H.,
yang menangani perkara No. 386/Pid. B/2024 tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya, kami khawatir nanti dalam membuat dakwaan pun asal-asalan sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian hukum bagi terdakwa pungkasnya.

(Red/Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *