Salah Satu Sekolah Dasar Di Kabupaten Way Kanan,Tidak Memasang Rincian Penggunaan Dana BOS

Uncategorized384 Dilihat

Faktaberita.Online-Way Kanan/Lampung 

Penggunaan Dana Bantuan operasional Sekolah (Bos) di salah satu Sekolah Dasar Negri 01 Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu Kabupatèn Way Kanan Lampung diduga tidak transparan.Sehingga disinyalir oknum Kepala Sekolah dalam merealisasikan uang negara terkesan tertutup.

Menurut hasil investigasi awak media di lapangan,sekolah tersebut tidak memasangkan Papan Rincian penggunaan Dana BOS.Senin,(18/03/2024).

“Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan.

“Kepala Sekolah SD Negri 01 Bumi Merapi,(MR),saat di temui diruang Kerjanya oleh beberapa awak media Pada Senin,18/03/24.mengatakan wartawan tidak punya hak untuk menanyakan secara rinci anggaran Dana Bos,yang punya hak hanyalah inspektorat,BPK dan KPK .

“Dia juga menyebutkan bahwa kami sudah diperiksa BPK,

Gini mas yang saya tau,bahwa yang boleh bertanya penggunaan dana BOS yang kami kelola hanyalah ekspektorat,BPK dan KPK.

Selain kepada yang berhak saya tidak boleh menjelaskan kepada siapapun.tutupnya.

“Guna memastikan hal itu, juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah tentunya sesuai dengan RKAS (Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS.

“Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

“Tidak hanya itu , tidak terlihatnya papan informasi penggunaan dana BOS, atau salinan RKAS yang ditempel pada Papan Pengumuman Sekolah.

“Sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat kementrian Pendidikan, Sekolah wajib memasang paparan informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS dalam bentuk transparansi anggaran pendidikan.

“Hal itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.

“Terhadap awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan, kontrol sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah , diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Red  ( Tim investigasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *