faktaberita.online | Tanimbar_
Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), jalan. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi, Bernardetha Fenyapwain, S.Sos yang telah bertugas selama 10 tahunan mengungkapkan kepada media ini bagaimana melayani masyarakat atau pelaku usaha dengan senyum, ramah tamah, murah, cepat dan tepat. Jumat (08/03/24).
Menurutnya, pelaku usaha sering dibantu oleh pegawai dari bidang perijinan untuk diproseskan ijin didampingi petugas pegawai perijinan namun itupun pelaku usaha belum paham bahkan dimintakan utk perlu ada sosialisasi dari Dinas PMPTSP di masing-masing kecamatan khusus kepada pelaku usaha yang berdomisili di kecamatan dan desa.
“ Sebenarnya persyaratannya tidak banyak, persyaratan hanya KTP dan NPWP itupun juga pendampingan dari pegawai PTSP cara masuk untuk memproses ijin berusaha dalam hal ini NIB dan ada keluhan kesan pelaku usaha bahwa membuat ijin secara mandiri itu tidak memahami semuanya, bisa cara masuk tapi kelanjutannya tidak bisa lagi, dengan demikian pelaku usaha datang di kantor sebagai pendampingan untuk menyelesaikan ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) sampai diterbitkan.” imbuh Detha panggilan akrabnya.
Selanjutnya Bernardetha menjelaskan, Index Kepuasan Masyarakat (IKM) hanya ada di bidang perijinan yang selalu laksanakan perjalanan dinas ke pelaku usaha di masing-masing kecamatan, setelah melaporkan ke Camat setempat dan turun kunjungi pelaku-pelaku yang tidak puas dengan pelayanan NIB dan OSS-RBA.
Sambungnya, untuk bidang Pendal (Penanaman Modal) juga selalu siap turun lapangan sebagai pengawasan sekaligus mengambil data dan membuat laporan IKM triwulan semester tahunan.
“ Bidang Pengaduan biasanya untuk memproses berjalannya pengurusan ijin NIB, dari situ bidang pengaduan saya sendiri mengangkat masalah itu langsung menelepon kepada bidang perijinan untuk bisa ke kantor melayani pelaku usaha yang belum berproses ijin dan belum mengerti OSS dan belum paham terkait dengan memproses ijin usaha dlm hal ini NIB.” tutupnya. (JKFBO)