Faktaberita.Online
Kotamobagu– Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian uang di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu masyarakat Kelurahan Kotamobagu yang menjadi korban pencurian dalam rumah, dimana kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2024), saat itu pelapor sedang tidur kemudian masuk pelaku mengambil uang sebesar Rp. 76.000.000.
Setelah menerima laporan polisi yang tertuang dalam LP/B/III/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap diduga pelaku yakni AM alias Andi (18) warga Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Senin (4/3/2024).
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa AM diduga masuk kedalam rumah korban atau pelapor dan mengambil uang sebesar Rp. 76.000.000 sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Selain AM, juga diamankan 2 orang saksi yakni R dan JP alias Jef (18) warga desa Bilalang 3 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari hasil pengungkapan ini, turut diamankan barang buktu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam/biru, 1 buah BPKB Motor dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti, bersama 2 orang saksi yang diduga ikut terlibat kasus pencurian dan saat ini sedang didalami apa peran mereka berdua”. Tegas Kasi Humas. ( Jhon L).