Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat, Kantor Pertanahan Saumlaki Gelar PTSL Tahun 2024

Uncategorized238 Dilihat

faktaberita.online | Tanimbar_
Bertempat di Kantor Pertanahan, Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan R. Indra Trikusuma, S.ST. kepada media ini menjelaskan terkait kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024 yang dahulu disebut Program Sertifikat Tanah (PRONA). Sabtu (02/03/24) pagi.

Dirinya menjelas bahwa betapa pentingnya Sertifikat Tanah yang merupakan suatu kepastian hukum untuk masyarakat itu sendiri kemudian dari sisi ekonomi masyarakat juga bisa terbantu jika punya usaha untuk akses permodalan tentunya taraf perekonomian akan mengalami peningkatan dengan demikian sertifikat ini manfaatnya banyak sekali.

Selanjutnya Indra membeberkan perbedaan antara progran Prona dan program PTSL dimana program Prona hanya untuk kalangan tertentu saja yang biasanya diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah tetapi program PTSL yaitu objek tanah yang menjadi objek PTSL adalah semua bidang tanah yang berada di lokasi yang sudah ditetapkan baik itu tanah instansi pemerintah, tanah desa, tanah keagamaan, tanah hak milik perorangan dan dipetakan dengan target di tahun 2025 semuanya bisa selesai.

Sambung Indra bahwa dalam rangka pensertifikatan tanah untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo sekitar 1.000 bidang tanah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan tidak ada pungutan biaya, program ini murni bertujuan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Untuk langkah awal kemarin kita sudah melakukan penyuluhan sebagai tahapan awal sosialisasi pendaftaran tanah yaitu di desa Wowonda, Kabiarat dan Ilngei.” tukasnya.

Team Penyuluh sempat terkendala dengan persoalan batas desa dan status kawasan hutan ketika menyuluh di 3 desa itu dimana memang di jalan poros atas masih dalam kawasan hutan dan memang masih dalam proses melepaskan dari kawasan hutan oleh pihak Kehutanan karena dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak punya kewenangan itu.

“ Bulan Maret ini kita sudah progres sampai di tahap pengumuman nanti yang di Kabiarat Ilngei dan wowonda kita sudah mulai turun untuk kegiatan fisiknya kemudian kegiatan yuridisnya.” jelasnya.

“ Tahapan PTSL yang pertama ini kita tetapkan dulu lokasinya kemudian kita bentuk panitianya, kita lakukan persiapan setelah itu kita lakukan penyuluhan seperti yang kemarin telah dilakukan di 3 desa yaitu Wowonda, Kabiarat dan Ilngei.” tandasnya.

Tahapan Program PTSL diawali dengan kegiatan penyuluhan, pengumpulan data fisik pengukuran dengan alat bantu Drone untuk pemotreran udara kemudian diambil data yuridis dan dibiayai oleh negara namun seperti pengadaan patok batas tanah tentunya disiap oleh masyarakat termasuk adanya surat-surat yang membutuhkan tempel meterai adalah menjadi tanggungan masyarakat.

“ Pada dasarnya untuk persyaratan data fisik ini untuk pengukuran yang penting masyarakat tanam patok terus kemudian menunjukan lokasi yang betul dan harus disepakati antara batas kanan kirinya sehingga lebih terorganisir, sedangkan data yuridisnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian bukti penguasaan atau alas hak, surat pernyataan penguasaan fisik dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), ini yang wajib masyarakat sediakan.” jelasnya.

Lanjutnya, kedepan ini dirinya selaku Ketua Panitia masih akan mensosialisasikan pendaftaran tanah ke Kecamatan Nirunmas yaitu di Desa Tutukembong dan Desa Waturu selanjutnya ke Kecamatan Tanimbar Utara, Desa Kelaan, Desa Keliobar dan sebagainya.

Dijelaskannya bahwa untuk PTSL tahun ini memang ada beberapa tahapan, yang pertama adalah penetapan lokasi di beberapa desa ada 14 desa untuk dilakukan tahap pengukuran 2.395 hektar dan untuk sertfikatnya itu sebanyak 1.000 sertfikat dan saat ini sudah ada 272 bidang tanah yang sudah masuk dalam tahap pengumuman.

Setelah tahap penyuluhan di ambil data fisik maupun data yuridis kemudian diumumkan selama 14 hari dan ini merupakan waktu bagi pihak-pihak yang berkeberatan atau sanggahan dan pengumuman biasanya di balai desa atau di kantor desa setempat, jika selama 14 hari tersebut tidak ada keberatan atau sanggahan tentunya akan terbitkan sertifikat.

“ Di desa Amdasa ada 97, di desa Lorwembun ada 84, kemudian di desa Alusi Krawain ada 60, Alusi Thamrian ada 32, yang belum masuk tahap pengumuman ialah 4 desa tersebut dan desa-desa yang lain akan menyusul.” tukasnya.

“ Panitia masih menunggu cuaca yang tepat untuk penyuluhan ke Kecamatan Yaru ada 5 desa yaitu Romean, Rungeur, Awear, Walerang, Sofyanin, jadi memang tahapan-tahapan ini kita harus menyesuaikan dengan kondisi cuaca karena kondisi disini kan cuaca di laut di bulan-bulan seperti ini masih ombak.” imbuhnya.

Mengakhiri rangkaian penjelasannya, Indra berharap bila sudah terpetakan semua dengan basis data maka ke depannya masyarakat bisa difasilitasi sertifikatnya elektronik sekaligus Indra mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media dan menurutnya memang perlu kantor Pertanahan bersinergi dengan pihak media pers mengingat betapa pentingnya program ini bisa tersampaikan dan diinformasikan ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *