Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Suami di Pasaman Barat, 37 Adegan Diperagakan Pelaku

TNI/Polri320 Dilihat

 

Pasaman Barat.Faktaberita. – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Sumarno (48) yang dilakukan oleh istrinya sendiri. Pembunuhan ini sebelumnya terjadi di rumah korban di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

 

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris didampingi Kanit PPA Ipda Admi Pandowita pada Rabu (21/2/2024) pagi di Mapolres setempat. Rekonstruksi berlangsung sekitar 2 jam dengan memperagakan sebanyak 37 adegan.

 

AKP Fahrel Haris mengatakan bahwa dalam rekonstruksi ini korban memperagakan dari awal kronologis ia memasukkan racun ke minum korban hingga ia menguburkan korban di dekat kandang kambing miliknya.

 

“Sesuai dengan perjalanan penyidikan perkara ini, pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan hal itu juga sesuai dengan keterangan yang kita peroleh dari proses rekonstruksi hari ini,” katanya di Simpang Empat, Rabu (21/2/2024) siang.

 

Untuk diketahui, pelaku yang bernama Reni (45) ini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini diduga karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban sering menganiayanya dengan melakukan kontak fisik ataupun dengan cacian.

 

“Kami dari penyidik juga sudah memintakan hasil dari autopsi, dan kemudian dari hasil autopsi itu kita periksakan beberapa sampling ke Lab Forensik di Pekanbaru,” jelasnya.

 

Kemudian, untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti surat maka perlu dilakukan juga rekonstruksi untuk memperkuat petunjuk dari semua alat bukti yang sudah dikumpulkan.

 

 

“Sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi yang telah kami periksa dan selanjutnya akan kami serahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.

 

Fahrel menyebut bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala terhadap proses pemeriksaan tersangka maupun saksi.

 

Di samping itu, penyidik sendiri pun meyakini bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pasalnya ketika diamankan pelaku ini mencoba untuk membangun alibi dan bahkan mempertahankan alibinya serta di dalam rekonstruksi juga terlihat bahwa pelaku sendiri mencoba untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dan menghilangkan jejaknya.

 

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya.

 

Penemuan Mayat

 

Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat oleh warga di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berjenis kelamin laki-laki. Usut punya usut, korban diketahui tewas karena dibunuh oleh istrinya sendiri.

 

Korban bernama Sumarno (48) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban yang berada di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (7/1/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Reporter:Zul Efendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *