Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) Calon KPM BLT Dana Desa.Desa Kertasada.Kec.Kalianget.Kab.Sumenep.

Daerah375 Dilihat

Fakta Berita Online Sumenep.Pembahasan Calon Keluarga Penerima  Manfaat  ( KPM ) BLT   Dana Desa, Desa   Kertasada,  digelar   lewat Musyawarah  Desa Khusus (Musdessus),  minggu 28 Pebruari 2024 yang dimulai pada pukul 20.00 wib, bertempat di Kantor Kepala Desa.Hadir dalam kesempatan acara, Kepala Desa Kertasada,Perangkat Desa,BPD dan Pendamping Desa.

 

Hasan selaku Sekretaris Desa,mengawali pembahasannya mengatakan,untuk Pengelolaan penggunaan Dana Desa th 2024 telah diatur dalam Permendes No 13 vth  2023  diantaranya  penanganan Kemiskinan  Ektrim,  kondisi    dimana keluarga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar,dengan mengacu pada kriteria  penerima BLT yang  bersumber pada Dana Desa,terangnya.

 

Berdasarkan hasil musyawarah,sesuai  kriteria pemerima,disepati 11,4 % dari pagu anggaran,jadi ada 41 KPM BLT DD. per  orang  akan  menerima  sebesar  300  ribu  selama 12  bulan. Dengan demikian  anggaranb yang  harus dikeluarkan untuk BLT  Dana  Desa sebesar 147.600.000..( Budi )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *