Fakta berita Online — jum, at 19 01 2024 kecamatan belalau kabupaten lampung barat .Pemerintah pekon Turgak mengadakan musdessus berjalan lancar aman dan tertif di aula kantor peratin pekon ( Desa) Turgak pj Peratin Ziswadiazis spd dan Camat Belalau Matsukhiyar sip dan setaf Kasi Kecamatan Belalau menghadiri acara Musyawarah pekon Desa Turgak Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 di Kantor Desa pekon Turgak kecamatan belalau . Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua LHP (BPD.) Hadir pada acara ini Babinsa,
Babinkamtibmas, Tim dari Kecamatan peratin , (Kepala Desa ) Ziswadiazis spd beserta perangkat, pekon PD/PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat.
Fakta berita Online — jum, at 19 01 2024 kecamatan belalau kabupaten lampung barat .Pemerintah pekon Turgak mengadakan musdessus berjalan lancar aman dan tertif di aula kantor peratin pekon ( Desa) Turgak pj Peratin Ziswadiazis spd dan Camat Belalau Matsukhiyar sip dan setaf Kasi Kecamatan Belalau menghadiri acara Musyawarah pekon Desa Turgak Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 di Kantor Desa pekon Turgak kecamatan belalau . Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua LHP (BPD.) Hadir pada acara ini Babinsa,
Babinkamtibmas, Tim dari Kecamatan peratin , (Kepala Desa ) Ziswadiazis spd beserta perangkat, pekon PD/PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat.
Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus kali ini menyepakati jumluh 20 KPM BLT tahun 2024 sejumlah 20 KK.ucap Ziswadiazis spd
Pewarta bang romzi
Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus kali ini menyepakati jumluh 20 KPM BLT tahun 2024 sejumlah 20 KK.ucap Ziswadiazis spd
Pewarta bang romzi