Boltim, Faktaberita – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ungkap pelaku pembunuhan anak Perempuan berumur 9 tahun inisial T.A.M warga asal tutuyan III Kecamatan Tutuyan pada kamis (18/1/24)
Dimana dalam Press Realise pada jumat (19/1/2024) yang dilakukan oleh pihak Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr.Opslah didampingi Wakapolres Kompol . Noldi Undap Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas Sos diruang reskrim mengungkapkan kronologis kejadian awal mula sampai kejadian pembunuhan itu yeng terjadi.
Menurut hasil lidik sementara kata Kapolres bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri bermotif ekonomi.
Sementara itu kejadian pembunuhan itu terjadi pada kamis (18/1/2024) sekitar pukul 12.00 siang.
Sementara itu korban yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan oleh warga setempat sudah tak bernyawa diselokan belakang perkampungan desa tutuyan III kurang lebih pukul 19.00-20.00 malam.
Dari hasil pengembangan kasus oleh pihak Reskrim bahwa otak pembunuhan sadis itu terungkap kurang lebih 6 jam sekitar kamis pukul 21.00 dan pelaku ditangkap dirumahnya.
Sementara barang – barang korban yang hilang berupa 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 2 buah cicin.
Dari pengakuan tersangka bahwa semua perhiasan emas milik korban dijual disalah satu toko perhiasan yang berlokasi di desa tutuyan II dengan harga Rp. 3.670.000, dari hasil penjualan perhiasan korban itu pelaku membeli 1 buah cicin emas ditoko yang sama seberat 0, 55 gr dengan harga Rp.478 ribu dan membeli satu buah HP infinix smart 8 seharga Rp.1 juta, pempers, susu 900 gr ditoko indomart dengan harga Rp.150 ribu serta voucer dan kartu perdana Rp. 85 ribu.
Sementara itu barang bukti yang disita oleh pihak penyidik 1 pakaian terusan (daster) berwarna corak hitam putih dan cokelat, uang sejumlah Rp.1.612.000, i unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cicin seberat 1 gr milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gr, 1 buah gelang emas 1 gr, 1 buah cicin emas 0.55 gr yang dibeli oleh pelaku dan 1 buah pisau.
Pelaku kata Kapolres dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak penyidik reskrim dirutan polres Boltim. ( jhon L).