Kotamobagu, Faktaberita– Maraknya Pengunaan Knalpot Brong ( Racing) di daerah Wilayah Kepolisian Sulawesi Utara langsung ditindaki oleh Pihak Kepolisian terutama Satuan Lalulintas ( Satlantas) di daerah kepolisian masing masing daerah.
Hal ini juga dilakukan Penindakan dan Penyitaan Pelanggaran Tilang bagi Pengemudi baik roda 4 dan roda 2 yang nenggunakan Knalpot Racing yang ada di wilayah Kepolisian Kota Kotamobagu.
Seperti dalam Pemantauan Media ini ada sekitar puluhan Kendaraan baik Roda 2 maupun Roda 4 Yang sempat dijaring oleh Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polres Kotamobagu.
Kasat Lantas Polres Kota Kotamobagu, AKP. Bayu. D. Hadi Putra, S. Tr. K. S.I.K, Kepada Media ini diruang kerjanya Jumat, ( 19/1/2024) mengatakan Kerja sama yang baik untuk menjaga keamanan serta ketertipan kita bersama baik dari Penilik kendaraan dan Pengemudi yang menggunakan knalpot Brong.
” Jadi demi menjaga ketertiban berlalu lintas dijalan saya mengajak untuk bagi kita pengemudi kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang menggunakan Knalpot Brong untuk menggantinya dengan Knalpot Standar agar supaya tidak kena Tilang oleh pihak Lantas ” Ucap Kasat Lantas.
Kasat lantas juga menyampaikan bagi Pihak Penjual serta pemilik Kios yang menjual Knalpot Brong ( Racing ) harus mengikuti sesuai aturan yang ada
” Bagi Pihak penjual Knalpot Brong saya harapkan kalau ada yang membeli harus disertakan dengan Surat Keterangan dari Ikatan Motor Indonesia ( IMI) yang menyatakan digunakan untuk Iven tertentu misalnya untuk Balapan atau di Area Latihan lainnya yang resmi yang Penting dan bukan digunakan di jalan Umum ” Jelas Kasat Lantas Bayu.
” Untuk itu tidak bosan bosannya kami dari Pihak Satlantas Polres Kota Kotamobagu selalu menghimbau kepada Pemilik serta pengendara yang menggunakan Knalpot Racing sangat di Atensi oleh Pak Kapolda Sulut karena sydah sangat menggangu ketertiban di jalan raya untuk itu mari kita jaga sama sama Keamanan di Wilayah Polres Kota Kotamobagu ” Pungkas Kasat Bayu. D Hadi Putra. ( Jhon L).