Kab, Tangerang-FBO
Miris!!!., Kantor PKK, Gedung Kebersamaan Dan Stadion Mini diduga melakukan tindakan tindak terpuji dengan melakukan penyuntikan aliran listrik (mencuri aliran listrik-red) pasalnya Senin 08/01/2024 pukul 11:01 Wib. Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL-red) telah melakukan pemutusan aliran listrik di kantor PKK Kec, Solear.
Awak media faktaberita online dan cetak mengkonfirmasi kepada petugas PLN yang melakukan pemutusan terkait alasan diputusnya aliran listrik tersebut, menurut Adi (Petugas P2TL-red) terkait pemutusan tersebut adanya pencurian aliran listrik dengan cara menyuntik atau menyambung secara ilegal atas adanya temuan tersebut maka dilakukan pemadaman atau pemutusan aliran listrik, awak media pun mendapatkan informasi dugaan pencurian aliran listrik tersebut sejak bulan September 2023, dan pihak PLN pun sebelumnya telah melayangkan surat untuk pembayaran dendanya namun pihak kecamatan Solear tidak mengindahkan untuk pembayaran dendanya maka pihak PLN memerintahkan untuk pemutusan aliran listrik lokasi. Kantor PKK Kec, Solear.
Selain kantor PKK Kec, Solear, Stadion mini Kec, Solear, Gedung bersama Kec, Solear juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan penyuntikan aliran listrik, untuk gedung kebersamaan dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemutusan aliran listriknya, intinya ujar Adi jika pihak kecamatan Solear tidak melakukan pembayaran denda selama 5 atau 6 bulan kedepan maka PLN akan melakukan pembongkaran instalasi listrik tersebut
Untuk diketahui dalam tindak pidana pencurian listrik diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar. Dan Pasal 51 ayat (3) UU ketenagalistrikan dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampaikan hukum umum.
Adi mengatakan kepada awak media jika ingin mengetahui lebih lanjut silahkan tanyakan ke Pa Deni, yang menjadi pertanyaan besar kecamatan Solear mampu menggelontorkan anggaran puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan kantor PKK, Gedung kebersamaan dan pemeliharaan Stadion Mini, namun sangat di sayangkan pemakaian listriknya hasil dari menyuntik (mencuri aliran listrik-red), hingga berita ini tayang Saedaman Camat Solear belum terkonfirmasi
(Red/Har)