Bawaslu di kecamatan pagardewa Pekon Pahayu Jaya Bolehkan Bagi bagi Amplop Dari Salah satu Partai Politik PKB

Daerah239 Dilihat

Fakta Berita Online

Pagardewa Lampung Barat- Memasuki masa tenang, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di sudut jalanan. Tak hanya itu, beberapa serangan fajar atau money politic juga ditemui di beberapa daerah di kecamatan pagardewa kabupaten lampung barat di pekon pahayu.

 

Anggota Bawaslu  Ubay Alafief mengatakan membolehkan money politik uang atau bagi bagi amplop dari partai politik PKB di pekon (desa) Pahayu jaya kecamatan pagardewa, kabupatenlampung barat.

 

 Jadi setiap orang yang menjanjikan uang akan dihukum penjara 3 tahun dan denda 36 juta pasal 523 ayat 3 sama pasal 515,”

 

Hal ini lah yang dinilai  membuat masyarakat lebih leluasa dalam melaporkan tindak pidana money politics. Karena, masyarakat yang melapor juga mendapatkan jaminan.

 Amankan Penyebar Amplop Berisi Uang dari Caleg

 Ayo laporkan hal itu ke jajaran ke pengawasan  pemilu BAWASLU bila ada hal seperti itu,”

 

“Kalau mencegah, langkah yang bisa kami lakukan adalah menginformasikan kepada peserta pemilu, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa tenang pemungutan suara itu terkait pencegahan. Kalau untuk penindakan ketika kami menemukan kejadian seperti itu kami akan bekerjasama dengan  polisi dan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut,” pungkasnya.   *Red †*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *