faktaberita.online-Saumlaki -Bertempat di Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengawali tahun 2024, melakukan penyerahan pelaku pencabulan terhadap anak kandung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SF (27 tahun) yang sebelumnya telah mencabuli anak kandungnya sendiri RF (4 tahun). Rabu (3/1/2024) siang.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan yang bersangkutan oleh UNIT PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa tanggal 02 Januari 2024 untuk selanjutnya akan memulai proses persidangan.
SF yang dipersangkakan melakukan tindak pidana PENCABULAN TERHADAP ANAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), akhirnya selesai menjalani proses di Kepolisian dan melanjutkannya dengan proses persidangan.
Selanjutnya disebut SF yang merupakan ayah kandung dari anak korban RF memulai prilaku bejatnya pada bulan Januari 2023 dan berakhir pada bulan September 2023 saat yang bersangkutan kemudian dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kurun waktu tersebut SF telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 6 (enam) kali hingga pada alat kelamin anak perempuannya itu mengalami infeksi dan mengeluarkan nanah yang membuat anak itu kemudian mengeluhkan hal itu kepada ibunya YL dengan didampingi oleh keluarganya melaporkan peristiwa dimaksud ke pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar.
Kejahatan terhadap anak yang terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian khusus Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Unit PPA pada khususnya, sehingga diharapkan adanya proses hukum yang dilakukan dengan vonis maksimal tentunya menjadi efek jera tersendiri bagi para pelaku dan mencegah adanya perbuatan serupa.
AKP HANDRY DWI AZHARI, S.Tr.K., S.I.K., sebagai Kasat Reskrim selain menegaskan untuk senantiasa bergerak cepat kepada setiap penyidiknya dalam penanganan kasus anak dan perempuan, pihaknya juga telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kedepannya melakukan pencegahan dengan melakukan berbagai kegiatan yang dapat memberikan pemahaman hukum maupun edukasi kepada Masyarakat terkait dampak negative dan juga konsekuensi hukum terkait perkara yang berkaitan dengan anak dan perempuan, dengan harapan hal itu dapat menekan Tingkat criminal anak dan perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sambungnya, Peran Orang Tua tentunya menjadi penentu terhadap kehidupan anak dalam kesehariannya agar terhindar dari segala bentuk kejahatan terhadap anak, karena anak adalah generasi penentu masa depan bangsa yang harus kita jaga, kita arahkan untuk menjadi sosok yang memiliki kualitas SDM dan secara pribadi yang memiliki masa depan cemerlang.
“ Adanya pemberitaan terkait penanganan perkara anak dan perempuan yang terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setidaknya memberikan peringatan atau alarm bagi kita semua agar senantiasa mawas terhadap anak-anak kita, dan mencegah adanya kriminalitas anak dan perempuan.” Tutupnya.(JKFBO)