Gerak Cepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Selesaikan Perkara KDRT

Uncategorized294 Dilihat

faktaberita.online Saumlaki, -Bertempat di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan tanimbar, FA (33 thn) yang sebelumnya mengalami KDRT dari suaminya PA (42 thn) dan sempat mengadukan kepada pihak Media terkait keluhannya terhadap penanganan laporan KDRT yang ia alami dan dilaporkannya kepada pihak Kepolisian mendapat tanggapan serius Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan tanimbar. Kamis (28/12) siang.

Terhadap perkara tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan tanimbar telah melakukan Langkah-langkah hukum dengan dilakukan undangan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun terlapor, sehingga kemudian kepada pihak-pihak dimaksud telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya.

Namun pada tanggal 28 Desember 2023 hanya berselang dua minggu setelah Laporannya dibuat FA selaku pihak korban telah melakukan pencabutan perkara dan menghendaki untuk perkara KDRT yang ia alami dan dilakukan oleh suaminya tidak lagi dilanjutkan proses hukumnya.

“ Alasan pencabutan perkara, karna ia masih menyayangi suaminya dan telah memaafkan atas apa yang telah diperbuat oleh suaminya tersebut mengingat suaminya juga merupakan tulang punggung keluarga yang mana mereka sendiri memiliki 4 orang anak.” ungkap Kanit PPA.

Sementara FA sebagai ibu rumah tangga juga belum memiliki pekerjaan yang tetap sehingga satu-satunya penghasilan dalam rumah tangga mereka adalah dari suaminya tersebut.

Selain itu suaminya tersebut juga telah meminta maaf serta berjanji baik dihadapan keluarga dan juga pihak Kepolisian untuk tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan lagi kepada istrinya tersebut, dengan konsekuensi jika sampai terulang kembali maka akan di proses hukum hingga ke Tingkat persidangan di Pengadilan.

Dengan demikian Pencabutan perkara tersebut adalah atas inisiatif dan kesadaran dari korban secara pribadi tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

Menyikapi hal itu maka Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative terhadap laporan KDRT korban atas nama FA dimaksud dengan menghadirkan kedua belah pihak dan didampingi oleh penasehat hukum mereka maupun keluarga.

FA yang datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dan menemui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sebenarnya sejauh ini telah merespon serius dua kali laporan yang pernah ia sampaikan berkaitan KDRT yang ia alami.

“ kami meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya yang terkesan menyalahkan Kinerja Kepolisian yang sesungguhnya telah bekerja secara professional dan prosedural.” Imbuh FA terharu.

Pihaknya setelah membuat pencabutan perkara pada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia juga akan segera melakukan pencabutan perkara terkait laporan yang pernah ia sampaikan ke Polsek Tanimbar Selatan karena ia mengakui bahwa selama ini ia telah menerima beberapa kali undangan klarifikasi namun tidak sempat hadir dengan berbagai kesibukannya, sehingga dengan adanya pencabutan perkara iapun berharap semua masalah yang ia laporkan di Kepolisian dapat terselesaikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K, juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan segala laporan/pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat, ketidak puasan ataupun keluhan Masyarakat atas penanganan perkara di Polres Kepulauan Tanimbar yakni di Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada khususnya maupun di Unit-Unit Reskrim Polsek.

“ Kami senantiasa membuka ruang komunikasi agar kedepan tidak terjadi kesalah pahaman terkhusus kepada pihak Media dalam pemberitaan dan berharap dari pihak Media kedepan senantiasa bersinergis dengan pihak Kepolisian dalam pemberitaan penegakan hukum di Kab. Kepulauan Tanimbar.” jelas AKP HANDRY DWI AZHARI.

Tingginya Tindak Pidana anak dan perempuan pada tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian Khusus Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K selaku Kapolres Kepulauan Tanimbar Memerintahkan Kasat Reskrim agar kedepan dapat bergandeng tangan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan sehingga di tahun baru 2024 angka criminal dengan korban anak maupun perempuan dapat berkurang.

“ Upaya menekan tindak pidana anak dan perempuan, diharapkan senantiasa mendapatkan dukungan dari seluruh Masyarakat maupun pihak media sehingga dapat tersampaikan dan dipahami oleh Masyarakat maksud dan tujuannya.” Tutup AKBP UMAR WIJAYA.(JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *