Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2019, tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)yang bersumber dari Dana Desa (DD),yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat pedesaan,maka dari itu pemerintah pusat melalui kementerian Desa disalurkan ke pemerintah Daerah Kabupaten kemudian di salurkan ke pemerintah Desa dengan kategori yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hari ini Pemerintah Desa Karang Dapo 1, Kecamatan Karang Dapo,Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT DD) kepada 26 KPM,yang berkategori sesuai dengan arahan pemerintah pusat.Penyaluran ini, merupakan bantuan tahap ke III di tahun 2023.Rabu,(22/11/2023).
Junsi Rosyadi (Kepala Desa),Dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh penerima bantuan,agar dapat menggunakan bantuan ini, dengan sebaik mungkin,dan gunakan terutama untuk penanggulangan perekonomian keluarga, seperti sembako beras,dan lain sebagainya.Bantuan ini merupakan bantuan tahap ke III tahun 2023,dan akan ada lagi tahap ke IV di tahun 2023 akan disalurkan di bulan depan atau bulan Desember.Ujar kepala Desa.
Adapun Penyaluran tahap ke III ini,yakni 3 bulan yaitu,bulan Juli, Agustus, dan September dengan jumlah bantuan Rp.300.000 perbulan,jadi per KPM menerima bantuan sebesar Rp.900.000 selama tiga bulan.Tambah Kepala Desa.Sekali lagi kami Pemdes Sungai Jauh berharap kepada pemerintah Desa gunakan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin.Tutup Kepala Desa.
Pendamping Lokal Desa,dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyaluran ini,sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Perpres no 4 tahun 2019, dimana penyaluran ini merupakan bantuan masyarakat yang terdampak covid 19,dan dirubah menjadi bantuan masyarakat yang terdampak miskin ekstrim yang kategori nya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kami juga berharap gunakan bantuan ini sebaik mungkin, jangan sampai bantuan ini disalahgunakan, sehingga tidak bermanfaat bagi penerima bantuan manfaat.Tutup Sodiq.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD beserta anggota, Pendamping lokal Desa, Babinsa Desa, serta 26 KPM BLT DD.
Red Kaperwil Sumsel