Lagi-lagi diketemukan kegiatan pembangunan dari dinas terkait, yang diduga menabrak aturan yang berlaku dan diduga asal ada fisik, pasalnya pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) TPU di Kp. Ampel Masjid Rt. 01/07. Desa Gembong Kec, Balaraja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Awak media pun menghubungi Nurjen kades Gembong Kec Balaraja via pesan WhatsApp, terkait pembangunan sab tersebut. Nurjen mengatakan pihaknya tidak mengetahui pembangunan tersebut dari dinas mana dan siapa pelaksanaannya ujar Nurjen, selanjutnya Nurjen juga mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak Kamis 14 Desember 2023, saya juga tidak tahu dan belum ada pihak yang datang ke kantor Desa terkait pembangunan sab tersebut pungkasnya
Dari keterangan warga dan fakta yang dihimpun awak media bahwa lahan pemakaman tersebut tanah wakaf dan diduga untuk pemakaman keluarga, untuk itu awak media faktaberita online dan cetak mencoba mengkonfirmasi kepada Nurjen Kades Gembong terkait status lahan pemakaman tersebut, namun Kades Gembong belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang status lahan pemakaman tersebut
Syamsuddin selaku ketua investigasi LSM GNR Indonesia turut angkat bicara, seharusnya pihak pelaksana atau pengawas dari dinas terkait bisa saling menghargai, jangan mentang-mentang kegiatan tersebut dari dinas lalu melupakan tata krama, prilaku seperti ini yang tidak dibenarkan ujar Syamsuddin
Syamsuddin juga mengatakan di setiap wilayah kan ada pimpinannya seperti Lurah atau kepala Desa jadi menurut pandangan saya pribadi, hendaknya para pengawas maupun pelaksana pembangunan sarana dan prasarana di masing-masing wilayah untuk saling menghargai terutama kepada kades, masalahnya jika ada kejadian apa-apa terkait pembangunan tersebut yang pasti yang menjadi pertanyaan kan kepala Desa setempat, hal yang wajar jika suatu kegiatan bermasalah yang ditanyakan oleh rekan-rekan media pastinya kepala Desa setempat, sebab pembangunan sarana dan prasarana berada di wilayah tersebut pungkas Syamsuddin
(Red/Har/Jasmita)