FaktaBerita, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi)- Sulit dikonfirmasi bagaikan belut ulah pengawas dari Dinas Pertanian untuk dikonfirmasi guna perimbangan kelanjutan pemberitaan (publik) semakin menimbulkan praduga adanya indikasi bermain dan main – main dalam pelaksanaan kegiatan program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang pelaksanaannya memasuki tahap 3 (Finishing) diduga kuat fasilitator dan pengawas serta oknum koordinator proposal memanfaatkan para ketua poktan sebagai objek kegiatan meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Saat dikonfirmasi wartawan, pengganti pengawas dinas berinisial LMR yang digantikan AGS 0852 1844 …… tidak aktif. Begitu pun, Fasilitator SBT semenjak dikirim chat konfirmasi dan pemberitaan online www.suarainvestigasinews.com dinomor miliknya tak aktif 0895 0832 …… dipastikan keduanya diduga oknum kegiatan program yang semestinya bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan poktan sebagai pendamping bukan penggerogot anggaran kegiatan pekerjaan secara menyeluruh terkesan menutup diri tidak transparan dan akuntabel serta profesonality (human eror) sesuai fungsi tupoksi, pasalnya keduanya dituding para poktan sebagai pelaku pembalakan pajak Pph & Ppn yang tidak jelas rinciannya dengan alih – alih khawatir tidak dibayarkan poktan ketika akhir kegiatan pada ketentuannya yang di tentukan sepihak tidak mengacu ” Juknis DAK Permenkeu No. 14-PMK.07-2023″.
Saat menerima struk bukti pembayaran dari Bjb (Bank Jabar & Banten) yang ditentukan keduanya (Agst dan Spt) jumlahnya sudah terpotong tak jelas persentasenya karena antar kelompok beda-beda.
Lain halnya disisi lain ketika pencairan selesai poktan harus dipaksakan keluar uang komitmen program yang dikoordinir, salah satunya oleh pelaku berinisial MHR di 15 kelompok poktan sebesar 25% untuk Caleg dan dewan dengan alasan peng-SPJ an program sementara sisanya oknun SM yang notabennya keluarga Caleg gerindra secara sadis sampai 30% tanpa tawaran termasuk biaya proposal awal pengajuan.
Hitung punya hitung menurut sumber pelaksanaan program dipaksakan karena uang jelas habis buat ini dan itu termasuk loyalitas pak’ tekornya diawali proposal pengajuan saja harus ada pelicin yang disetorkan para poktan dari mulai Rp. 1,5 – 2 juta ke SM dengan iming-iming kalkulasinya siapa yang banyak ngajuin dan kasih uang pelicin itulah yang dapat banyakan seperti beberapa kades pak sama caleg dewan gerindra dimintain uang 50 juta dapat 3 titik jelas sumber terpercaya dari partai tersebut.
Dikonfirmasi caleg partai Gerindra dapil 4 terkait adanya dugaan pemotongan dan Suap (pelicin) awal pengajuan program Darissalam mengatakan ” Tanggapan apa, datang aja ke rumah bang, Kalau mau ngobrol tapi saya masih dijogja ada bimtek sampai tanggal 8”. Tulisnya pakan lalu.15.24 wib.
Sementara terpisah drg. Putih Sari anggota Dewan DPR RI via whatsApp daerah pemilihan Jawa Barat VII ( Kab.Purwakarta,Kab.Karawang dan Kab. Bekasi) yang dijelaskan nara sumber sebagai aspirator pusat program RJIT dari anggaran DAK. TA. 2023, Kementan RI belum ada tanggapan ( No Comment ) lewat sopir pribadinya pun sama karena sedang sibuk mungkin muter muter di dapil.” Kelakar narasumber.
Hasil investigasi Tim media dilapangan diantaranya beberapa LSM dan Penggiat Anti Korupsi dari unsur masyarakat menemukan beberapa indikasi markup-harga dan markup-jumlah serta diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), Time Schedulle, SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa), Pre Counstruction Meeting (PCM),
BAST (Berita Acara Serah Terima),Aan Wizjing,As-Built Drawing,ditambah diduga adanya alasan ” Force Majeure ” nantinya oleh oknum diduga akan ada indikasi pembuatan sekenario berita acara oleh oknum Fasilitator dan Pengawas Distanhut Kab.Bekasi secara bersama-sama.
Ketika dimintai tanggapannya melalui komunikasi telepon Ketum GNRI Pusat mengatakan kepada wartawan media,SIN.COM (12/12/23).” Kalau demikian informasinya saya akan segera secepatnya hantarkan hasil Tim Investigasi di lapangan (berkas,red) untuk di sampaikan pada APH (Aparat Penegak Hukum) terkait untuk bisa secepatnya dan segera memproses hukum persoalan, diduga adanya indikasi Pungli dan Korupsi program Dak Kementan RI TA. 2023 ini agar Negara Kesatuan Republik Indonesia bersih dari hal tersebut nantinya dengan memberikan sangsi dan pemberatan hukum terberat untuk para pelakunya sesuai undang undang Tipikor.” Tegas N.N Kholis .
(YM-Tim)