Kab, Tangerang-FBO
Kegiatan betonisasi di Kampung Pabuaran Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang bersumber dari DBMSDA yang di kerjakan oleh CV Budi Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 430.649.000,00 (Empat ratus tiga puluh juta, enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang sedang dalam proses pengerjaan tiba- tiba di berhentikan oleh PT MMG ( Mega Mustika Gemilang ) sebagai pemilik lahan pada hari Rabu 06/12/2023 sekira pukul 21:00 Wib
Adapun alasan mengapa kegiatan betonisasi tersebut di stop menurut Meilina. T., Sebagai perwakilan dari PT MMG tersebut bahwa ada 3 faktor penyetopan pekerjaan betonisasi tersebut di antaranya adalah
1. Belum atau tidak ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut akan di bangun proyek betonisasi baik dari Desa maupun pihak pemborong
2. Tidak atau belum ada ijin yang masuk terhadap PT MMG bahwa jalan tersebut akan di bangun dari manapun.
3. Jalan boleh di bangun/cor hanya sebatas ukuran jalan sebelumnya, artinya tidak boleh melebihi ukuran jalan yang sudah ada pungkasnya
Ketika team media online hendak mengkonfirmasi terkait penyetopan kegiatan betonisasi tersebut ke kantor Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, Kades Sodong Doni Bambang Priyangga tidak ada di tempat begitu juga dengan Sekdesnya juga tidak ada di ruangan
Team media mencoba untuk mengkonfirmasi Sekdes Sodong, melalui pesan WhatsApp. Dendy : iya betul bahwa judul kegiatan betonisasi tersebut adalah usulan dari Desa Sodong, jawabnya
Diduga dengan adanya kejadian tersebut Desa hanya mengajukan sepihak tanpa koordinasi lebih dulu dengan pemilik lahan di wilayahnya.
[Red/Har]