FaktaBerita, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi)– Kisruh tentang pelaksanaan kegiatan Dana Desa dengan berbagai temuan dari berbagai sosial control dan pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi berlangsung sejak Kepala Desa jatuh sakit yang menurut narasumber terpercaya mengatakan ” sejak kades sakit semua roda pemerintahan berjalan dan di jalankan oleh menantunya yang dari jabatan LPM dimandatkan langsung kades menjadi kaur perencanaan untuk pelaksanaan pemerintah dari mulai administrasi warga masyarakat sampai pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa bersama Ibu Kades,” Ucapnya.
Wartawan media Suara Investigasi News Media Nasional Cetak dan Online mencoba mendatangi kantor dan kediaman pak Ulis Suryadi namun tidak selalu ada dan dihubungi lewat WhastApp tidak mendapatkan jawaban terkait konfirmasi beberapa point diduga tidak ada mosi kepercayaan publik terkesan terdapat adanya dugaan di korupsi setiap program kegiatan DD pada perpoint komponen uraian rincian realisasi DD pertahunnya dan program umum lainnya, Senin, (04/12/2023).
Menurut keterangan Ibu Sekdes Desa Sukaraja Hj. Daimah dalam pesan singkatnya melalui WhastApp kepada waratawan media ini mengatakan,” Kalau urusan Dana Desa, silahkan hubungi pak’ Suryadi dan Pak’ Aing (Operator Siskudes), karena saya tidak tahu menahu tentang hal tersebut semuanya dipegang mereka,” Ucapnya.
Ironisnya apa yang diucapkan Ibu sekdes jelas keluar dari ketentuan jabatan struktural tentang tupoksi sekdes bahwa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa sekdes adalah berkedudukan sebagai unsur pimpinan bahwa sekdes yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Menyikapi tidak adanya pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai konfirmasi penjelasan dari rincian penggunaan Dana Desa TA. 2020-2023 serta temuan adanya mark up pembangunan kantor desa sukaraja pada RAB, Bestek dan Staitplant, ditambah program APBD Kabupaten TA. 2023 diantaranya dari DAK Pusat pada Pejabat Pemerintahan Desa Sukaraja, tim media ini bersama dengan penggiat anti korupsi lainnya akan memberikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan serta KPK – RI guna menelisik adanya dugaan indikasi korupsi Kades.
(YM-Tim)