Dimas Luanmase: Pengusaha Dan Pekerja Tanimbar Mari Sadar Berserikat

Daerah246 Dilihat

faktaberita.online Saumlaki,-Banyak sekali perusahaan di berbagai bidang usaha dan kaum pekerja/ buruh di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum sadar dan paham dengan betapa penting bergabung di SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).

 

Dimas Luanmase selaku Ketua SBSI Provinsi Maluku, kepada media ini mengungkapkan banyak Pihak perusahaan enggan membicarakan regulasi hak-hak pekerja, padahal sejatinya kehadiran SBSI bertujuan meringankan beban perusahaan, mengaktifkan hubungan industrial yang harmonis seperti amat undang pihak perusahaan dan pekerja .Kamis(30/11/2023).

 

SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Maluku murni organisasi Buruh/Pekerja yang dibentuk sesuai Undang-Undang Perburuhan demi melindungi hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia Lebih khusus Maluku.

 

fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan pekerja pada setia Perusahaan

 

Dikesempatan ini Dimas Luanmase Ketua SBSI Provinsi Maluku paparkan ketentuan Ketenagakerjaan atau Perburuhan di Maluku seperti, Pekerja di pecat sepihak, Gaji/upah pekerja pada perusahaan yang skala besar tidak sesuai dengan UMP/UMK, Pekerja tidak didaftarkan pada BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan, Diskriminasi terhadap hak-hak pekerja, THR dan Pesangon pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Sambung Dimas, kaum pekerja/ buruh sering dihantui rasa takut, manakala bergabung dengan organisasi kaum pekerja/buruh, dipastikan akan di tindas pihak perusahaan dengan berbagai cara, ini sudah kejahatan kemanusiaan.

 

“Sifat dan cara diskriminasi perusahaan maupun distributor perlu perhatian serius oleh SBSI yang di dukung penuh juga oleh semua pekerja/buruh. Dengan demikian SBSI menjadi kuat, rakyat sejahtera. Pengusaha yg tidak mengikuti aturan perundang-undangan khususnya di Maluku, dipastikan proses hukum.” Imbuhnya.

 

Dimas berharap demi kepentingan kaum pekerja/buruh, semua pihak dapat membuka diri, membantu setiap persoalan kaum pekerja/buruh yang ditindas pihak perusahaan, maka dari itu kita yg sudah diberikan tanggung jawab yang besar dari Tuhan, kita bisa betul-betul melakukannya dengan sepenuh hati kita intinya yaitu kesadaran Kolektif baik Pekerja maupun perusahaan karena pekerja tanpa perusahaan bukanlah perusahaan dan pekerja tanpa perusahaan bukanlah pekerja. Tutupnya.(JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *