Waykanan-Faktaberita.online
Dengan mewabahnya virus mematikan Covid 19 di Kabupaten Way Kanan, provinsi Lampung, diduga menjadi azas manfaat bagi kepala kampung Pemerintah Desa (Pemdes)Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin,untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri dari uang negara.
Pasalnya, meski wabah tersebut telah meredam, namun rupanya Pemdes setempat masih menggelontorkan anggaran untuk Covid 19 tersebut hingga nyaris menginjak angka puluhan juta pada tahun 2022 lalu.
Anggaran yang tidak sedikit itu diperuntukkan pada belanja untuk melakukan,(Penyiapan dan perawataan Ruang Isolasi Kampung)Rp 28.500.000,(Sekretariat Satgas Penanganan Covid19)Rp 10.110.000,(Penyiapan tempat cuci tangan dan pembersih tangan)Rp 10.000.000,(Melakukan penyemprotan cairan disinfectan)Rp 12.500.000,(Bantuan dan Dukungan untuk Pelaksanaan Testing/Tracing/Treatment)Rp 3.000.000.
Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, Pria tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Gisting Jaya.
“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata Pria yang menjadi sumber kepada media ini, Rabu (29/11/2023).
Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid 19 .
“Seingat saya udah tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan yang kerumah rumah,atau pembagian alat cuci tangan, Hand Sanitizer seperti Sekertariat covid 19 dan ruang isolasi tidak lagi yang iya karena tidak ada lagi warga yang kena covid jadi buat apa lagi ruang isolasi , sosialisasi tentang Covid 19 juga tidak ada semua lagi ya karna emang tahun kemaren sudah aman tidak ada covid lagi, kalau waktu jaman marak nya covid tahun 2020-2021 iya ada penyemporatan desinfektan, pembagian alat cuci tangan,posko covid sosialisasi tentang Covid 19,ruang isolasi tapi kalau tahun 2022 tidak ada lagi,” ujarnya kepada media ini
“Dari peryataan keterangan narasumber pria tersebut, artinya Dana Desa yang yang di angarkan Kepala Kampung Gisting jaya tahun 2022 itu fiktip dan dia telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Untuk berimbang nya pemberitaan media ini sudah mencoba konfirmasi ,(Kades) Gisting Jaya Nanang melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan kegiatan tahun 2022,namun sayang pesen WhatsApp hanya di baca saja,dan di telpon tidak di angkat.sampai nya berita ini terbit kepala Kampung Nanang belum ada Jawaban yang resmi terkait anggaran DD tahun 2022.
Selain item Covid-19, Desa Gisting Jaya tahun 2022 juga menganggarkan
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan Bibit dan Pupuk Non Subsidi)Rp 170.375.000, untuk kegiatan ini pun warga setempat tidak mengetahui nya sistem pengelolaan nya seperti apa
Guna mengungkap indikasi masalah tersebut, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Waykanan maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat, untuk menindak lanjut temuan yang ada di desa Gisting Jaya tahun 2022.