Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Seiring berjalannya waktu era kepemerintahan,dan perencanaan pembangunan dan serta penyelagunaan anggaran Desa,atau APBDes maka setiap tahunnya diadakan perubahan dan penetapan yang sesuai dan akurat berdasarkan hasil kesepakatan antara perangkat Desa serta penyelenggara kegunaan APBDes.
Hari ini,2 kecamatan,yakni Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas, mengadakan pelatihan dan pengarahan tentang pengajuan dan pengadaan APBDes dan RAPJM Desa, Perubahan di tahun 2023.Rabu,(22/11/2023).
Acara ini, diadakan di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan,dan dilanjutkan pengarahan dari pihak PMD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam arahan pembukaan Sekcam Rawas Ulu (Hazarika,SKM), Menyampaikan, diharapkan kepada pihak pemerintah desa yang dikirim mengikuti acara ini,agar dapat memperhatikan dan menerapkan apa yang diarahkan oleh pihak PMD Kabupaten,agar tidak salah arah dan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak kabupaten dan kecamatan.Ujar Sekcam.
Supriyono (Bidang PMDes Kabupaten)Dalam arahan dan sambutannya menyampaikan,agar semua kaur keuangan dan operator Desa,dalam melakukan perubahan APBDes dan RPJM,supaya teliti dan cermat sehingga tidak menimbulkan kesalahan dan keraguan dalam pengajuan RAPBDes perubahan tahun 2024-2024.
Terkait Maslah aset Desa yang ada disetiap Desa,yang bukan aset desa tidak boleh dimasukkan dalam RAPBDes perubahan,dan itu sudah menyalahi aturan yang ada, bangunan yang dibangun di desa,tidak bisa dikatakan sebagai kantor Desa, kalau itu bukan bangunan kantor Desa, Seperti pembangunan Perpustakaan Desa,itu dibuat sebagai aset Desa dengan nama Perpustakaan Desa.Tidak boleh dijadi aset sebagai kantor Desa.Terkecuali itu dibangun sebagai kantor Desa.Ujar Supri.
Kemudian, untuk pemerintah Desa yang kepala Desa nya,baru terpilih, pembuatan RAPBDes perubahan dan RAPJM,harus mengsingkronisasi dengan RAPJM dan RAPBDes Kabupaten di kantor Bappeda.Tutup Supri.
Turut hadir dalam acara tersebut,Sekcam Rawas Ulu,Kasi PMDK Kecamatan Rawas Ulu,Kabid PMDesa Kabupaten Musi Rawas Utara dan staf, perwakilan desa dari 2 kacamatan Rawas ulu dan Ulu Rawas,serta perwakilan BPD Desa.
Pewarta : Kaperwil Sumsel