Sebagai Upaya Pencegahan Karhutla, Bhabinkamtibmas Meyano Das Sampaikan Imbauan Lewat Sosialisasi

Uncategorized233 Dilihat

faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Meyano Das Brigpol FAUJI UMATERNATE menggelar Sosialisasi kepada beberapa Masyarakat Warga Petani yang sedang melakukan aktifitas berkebun, Sabtu (18/11).

 

Menindaklanjuti perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar dengan bermodalkan Spanduk Imbauan Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Meyano Das menyampaikan Imbauan bagi warga Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dampak buruk akibat terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan.

 

Kebanyakan dari Warga Masyarakat tidak mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan akibat dari terjadinya Karhutla atau yang sering disebut Kebakaran Hutan dan Lahan.

 

Sosialisasi melalui Imbauan yangd ilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk mengingatkan kepada Warga untuk

selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, serta

selalu Waspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja

membakar hutan dan lahan.

 

Dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat dan penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan hutan dan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

 

Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 

“Diharapkan kepada Warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan ketika membuka lahan baru untuk berkebun” imbuhnya.

 

Saat ini sedang musim kemarau, sehingga Bhabinkamtibmas menghimbau untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta jangan sekali-kali membakar hutan dan lahan, maka dari itu diharapkan kepada warga khususnya Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin dan sekitarnya dapat memahami dan membantu Kepolisian dalam mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

 

Sementara itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kapolsek Kormomolin Ipda HERPIN SIMA saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya tengah gencar memberikan Sosialisasi melalui Imbauan kepada Warga Masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan yang ada di sekitar wilayah masing-masing.

 

“Sesuai perintah pimpinan bahwa kita harus berperan serta dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, oleh karena itu Polsek Kormomolin secara rutin dan konsisten memberikan Imbauan hingga larangan agar warga tidak membakar hutan dan lahan” ucap Kapolsek.(JkFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *