Lampung Utara-Faktaberita.online
Dengan mewabahnya virus mematikan Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), provinsi Lampung, diduga menjadi azas manfaat bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Waringin,Kecamatan Tanjung Raja untuk meraup keuntungan dari uang negara.minggu,(12/11/2023)
Pasalnya, meski wabah covid 19 tersebut telah meredam , namun rupanya Pemdes setempat masih menggelontorkan anggaran untuk Covid 19 Tahap ke Tiga tersebut hingga nyaris menginjak angka puluhan juta pada tahun 2022 lalu.
Anggaran yang tidak sedikit itu diperuntukkan pada belanja untuk melakukan,Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 Rp 14.720.000, Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah Rp 14.850.000, Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer)Rp 2.400.000, Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan Rp 11.000.000, Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Posko Kampung Tangguh Covid-19)Rp 4.350.000,
Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, sehingga diduga terjadinya Fiktif atau penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, wanita tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Karang Waringin
“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata Wanita yang menjadi sumber kepada media ini,
Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid 19 .
“Seingat saya udah tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan yang kerumah rumah,atau pembagian alat cuci tangan, Hand Sanitizer seperti Sekertariat covid 19 juga atau posko Covid-19, sosialisasi tentang Covid 19 juga tidak ada lagi ya karna emang tahun kemaren sudah aman tidak ada covid lagi, kalau waktu jaman marak nya Covid-19 tahun 2020-2021 iya ada penyemporatan desinfektan,ke rumah rumah pembagian alat cuci tangan,posko covid sosialisasi tentang Covid 19, tapi kalau tahun 2022 tidak ada lagi lah bang sudah aman tidak ada lagi Covid-19,” ujarnya kepada media ini
“Dari peryataan keterangan narasumber Wanita tersebut yang rumah nya tidak jauh dari kantor Desa Karang Waringin , artinya Dana Desa yang yang di angarkan kades Dedi itu fiktip dan dia telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Untuk berimbang nya pemberitaan media ini sudah mencoba konfirmasi , Kepala Desa (Kades) Karang Waringin Dedi Tentang anggaran Covid-19 Pada waktu beberapa bulan yang Lalu di Kediaman Nya,dia mengatakan Nanti Kita bermitra Saja MOU kita ini bukan orang lain “ungkap Kades Dedi.
“Lalu untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas media ini mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp, untuk mempertanyakan kegiatan Covid-19 tahun 2022 tapi cuma hanya di baca saja,WhatsApp dalam keadaan aktif
Diketahui pula untuk informasi dari pelaporannya, selain anggaran Covid-19, Pemdes Karang Waringin juga telah Merealisasikan,Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan Bibit Duren)Rp 37.825.300,Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengelolaan Pemanfaatan Lahan Kosong/Pekarangan)Rp 10.736.000 (Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Jembatan 2 x 3 M (1 Unit Dusun 1))Rp 42.256.500 (Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Jembatan 2 x 5 M (1 Unit Dusun 3))Rp 55.779.500,(Pembangunan Gorong-gorong 2 unit Type 1 x 3 M)Rp 12.579.00,(Pembangunan Gorong-gorong 4 unit Type 1 x 3 M)Rp 23.873.800
Guna mengungkap indikasi masalah korupsi tersebut, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Lampura maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat(hen)