faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, dalam rangka menjaring animo Masyarakat khususnya para Remaja hingga Pelajar, Bhabinkamtibmas Desa Marantutul Briptu Edgard CHR. Thenu Mensosialisasikan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri tahun 2024 Kepada Sekelompok Pemuda Desa Marantutul, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (01/11/23).
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Marantutul ini untuk memberikan informasi dan menjaring animo para Remaja hingga Pelajar yang ingin mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi Rekrutmen Proaktif Bintara Polri tahun 2024.
Melalui Sosialisasinya, Briptu Edgard CHR. Thenu menjelaskan terkait Kategori Rekpro Bintara Polri ini memiliki 3 (kriteria) yakni Penghargaan, Talent Scouting/pencarian bakat dan Affirmative Action atau perbatasan dan Pulau-pulau terluar.
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas Marantutul Briptu Edgard CHR. Thenu juga menjelaskan tentang Persyaratan dan Tahapan seleksi diantaranya Pemeriksaan Administrasi, Pemeriksaan Psikologi (RIKSPI), Pemeriksaan Kesehatan (Rikes tahap I), Uji jasmani, Uji Akademik hingga Rikes (Pemeriksaan Kesehatan) tahap II.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengimbau kepada para Warga Binaan khususnya para Remaja yang dikunjunginya untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku menjanjikan kelulusan bagi calon peserta. Sebab penerimaan seleksi Polri konsisten yaitu dengan menggunakan perinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Jangan percaya dengan janji yang disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Percaya dirilah karena semua kesuksesan juga merupakan kerja keras dari diri masing-masing” pungkasnya.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan agar yang ingin berminat untuk mendaftar, mulai sekarang persiapkan diri dan seluruh persyaratan serta belajar dengan maksimal, termasuk persiapan fisik dan perlu diingat bahwa masuk Polri tidak dipungut biaya apapun.
Menutup kunjungannya, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para Remaja tersebut agar tidak mengkonsumsi Miras, penyalahgunaan Obat terlarang hingga kejahatan apapun yang dapat menimbulkan Tindak Pidana, Karena hal itu dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan Bermasyarakat hingga masa depan.(JKFBO)