Faktaberita.online. Labuhanbatu,-
Menindak Lanjuti pemberitaan di media sosial terkait Acara Kemah Pramuka Compas 6 yang di Laksanakan di Desa N4 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan karcis Parkir Motor Croos Tahun 2021 yang di gunan untuk Parkir di acara Compas 6 . Rabu1/10/2023.
Di minta kepada Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM sebagai Kambicab Pramuka Gudep 05 Kabupaten Labuhanbatu agar Menindak tegas Ketua panitia Zuna dan petugas Parkir Kemah Pramuka Compas 6 diduga acara tersebut di sinyalir Pungli Mulai dari adanya pengutipan Kembali Sebesar Rp 35.000 ,- (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah ) kepada seluruh Anak Pramuka yang Hadir dengan alasan membuat 1000 Lampu Lampion Menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 0ktober 2023.
Selain itu juga tidak ada ijin keramaiannya di tambah lagi Karcis Parkir Yang di Gunakan Pemuda Setempat (PS) yang di ketahui Kepala Desa N4 Robby ZulPandi, Karcis Parkir Motor Croos Tahun 2021, Tiket Masuk Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah di tambah Lagi Parkir Mobil sebesar Rp 35,000,- (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah) dan tidak ada Kordinasi dengan Dinas Perhubungan Labuhanbatu yang Tupoksinya mengeluarkan Distribusi Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Melalui Kasi Eko Membidangi Parkir saat di Komfirmasi Awak media melalui selulernya 29 Oktober 2023 Menyatakan bahwa setiap karcis Parkir tanpa kordinasi dengan dinas perhubungan di nyatakan Pungli
Di tempat Yang berbeda Awak media meminta pendapat salah seorang Pakar Hukum di Labuhanbatu sekaligus Ketua Advokasi Pilar Sumut Haris Nixson di kantornya jalan SM Raja perumahan DL Sitorus Samping Berastagi kelurahan Bakaranbatu kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
Haris ” Kalau menurut saya sebagai orang Hukum itu sudah menyalahi prosudur”ucapnya dengan gamblang.
(Tim,red)