Foto : Fisik pembangunan rehab kantor desa Gembong Kec, Balaraja Kab, Tangerang
Kabupaten Tangerang–FBO,-
Ramainya pemberitaan di berbagai media online yang tayang tanggal 10 Oktober 2023, bahwa Kades Gembong Kec, Balaraja Kab, Tangerang telah dilaporkan ke Kejari atas dugaan penyelewengan anggaran rehab kantor desa Gembong, tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 508.000.000,- (Lima ratus delapan juta rupiah) dan hal tersebut harus dapat dibuktikan, pasalnya jika pelaporan tersebut tidak dapat membuktikan maka secara tidak langsung telah terjadi pembunuhan karakter dan fitnah terhadap H. Nurjen Kades Gembong. Kec, Balaraja Kab, Tangerang Senin 16 Oktober 2023
Awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya Senin 16 Oktober 2023. Pukul 14:34 Wib, mencoba menelusuri kebenaran tersebut, awak media pun mendapatkan informasi dari dua narasumber (warga setempat-red) kita sebut saja inisialnya AY dan E, dari penuturan yang bersangkutan (AY-red), terkait pelaporan tersebut ada hal yang janggal dimana kejanggalan tersebut sebagai berikut :
1. Pembangunan rehab kantor desa gembong masih berjalan dan tidak fiktif,
2. Anggaran yang dilaporkan sebesar Rp. 508.000.000,- “90 hari kalender” lantas yang diselewengkan apa sedangkan rehab kantor desa saja pagunya sama dengan yang dilaporkan ke Kejari, lantas yang sekarang sedang dibangun itu apa dan yang diselewengkan anggaran apa ujar AY kepada awak media
Hal yang sama juga dikatakan oleh E, warga Desa Gembong Kec, Balaraja Kab, Tangerang suatu bentuk pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih yang dilaporkan adalah Kades kami ujar E, kami pun sebagai warga sangat menyayangkan dari pemberitan-pemberitaan tersebut, seharusnya sebelum merilis berita seyogyanya para rekan media mengklarifikasi atau mengecek langsung kebenarannya.
E, juga mengatakan pemberitaan diberbagai media, selain telah menyudutkan kades kami (H. Nurjen-red) juga berimbas kepada keluarganya, serta nama baik Desa dan hal ini tidak dapat dibiarkan kita tunggu saja hasilnya, yang jelas ujar AY dan E, jika laporan tersebut tidak terbukti sebenarnya beliau (H. Nurjen-red) bisa mengambil langkah hukum, tapi dengan kesabaran dan ketenangannya beliau tidak melakukan hal itu. Sebagai warga Desa Gembong Kami sangat salut dan hormat kepada beliau ujar E
AY, juga menambahkan. Jika kita cermati dengan seksama dan secara logika apa iya anggaran sebesar Rp. 508.000.000,- (Lima ratus delapan juta rupiah), untuk pembangunan rehab kantor desa. Seperti disebutkan di atas telah diselewengkan oleh H. Nurjen (Kades Gembong-red)., yang menjadi pertanyaan saya (AY-red) secara pribadi, pembangunan rehab kantor desa sedang dikerjakan, lantas itu yang dilaporkan penyelewengannya pembangunan apa, pelaporan tersebut harus berpandangan secara rasional dan jangan dijadikan pembenaran ujar AY.
Awak media pun mengkonfirmasi kepada. H. Nurjen kepala desa Gembong terkait adanya tuduhan penyelewengan anggaran rehab kantor desa, yang bersangkutan (H. Nurjen-red) silahkan rekan-rekan media yang menilai, dengan fisik pembangunan yang sedang dikerjakan pungkasnya
(Red/Har)