Faktaberita.online – Tembilahan, –
Kasus gugatan perdata Sepuluh Calon Kepala Desa yang mengajukan keberatan terhadap proses seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada pilkades serentak beberapa waktu lalu, kemarin memasuki tahap II persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Pada tahap I, Pemda Kabupaten Inhil juga tidak menghadiri persidangan berlangsung dan tahap II kali ini, kembali Pemda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak hadir dalam persidangan yang di laksanakan pada Rabu, (27/09) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kuasa hukum para penggugat menyayangkan Pemkab Inhil sebagai pihak tergugat, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kantor Pemkab Inhil kan dekat, tidak sampai 1 kilo meter dari kantor pengadilan ini, kenapa mereka tidak bisa hadir,” ucapnya.
Kuasa hukum berpendapat, seharusnya Pemkab Inhil sebagai pihak tergugat, memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat ketika menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dikalangan masyarakat Inhil.
Kuasa hukum para penggugat mengatakan dengan ketidak hadiran jajaran Pemkab Inhil di Persidangan sebagai bentuk ketidakpatuhan dalam hukum ber acara.
“Kami kuasa hukum berpendapat, seharusnya hari ini Pemkab Inhil hadir di persidangan ke II ini, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, jika mereka (Pemkab Inhil-red) merasa benar, kenapa harus takut, ” jelas kuasa hukum, Rabu (27/9/2023) Malam.
Kuasa hukum berharap untuk tahap ke III persidangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023, Pemkab Inhil menghadiri persidangan.
Untuk diketahui, gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan nomor perkara : 6/Pdt.G/2023/PN Tembilahan.
Gugatan ini, di gugat oleh Gunardi, Supardi, Samsul Bahri, Haruna, Asmuri, Nimin, Mashur, Sarbidi, Afrizal dan Aprianto yang sebelumnya merupakan Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 kemarin.
Dan menguasakan gugatan mereka kepada Lima Kuasa Hukum, yakni; Muhammad Anwar, S.H.,M.H., Hambali, S.H.,M.H., Usman, S.H.,M.H., Helmi, S.H, dan Ahmad Fauzi, S.H.
Dan pihak tergugat adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil, Kepala Kesbangpol, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil.
Sementara itu, terkait ketidak hadiran pada sidang yang dijadwalkan pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sampai berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan.
(Andre)