Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kepemimpinan Bupati Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Inayatullah sangat mendukung penuh program Pemerintah Nasional terkait Reformasi agraria.
Itu juga selaras janji politik Devi Suhartoni dan Inayatullah yang tertuang dalam Visi dan Misi. Diimplemetasikan pada program kerja pemerintahan Daerah.
Terbukti, pada Jum’at (11/8/2023), Bupati Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Inayatullah didampingi Sekda dan unsur Kepala OPD bersama BPN Muratara membagikan 3.907 sertifikat gratis untuk masyarakat se-kabupaten Muratara.
H.Devi Suhartoni (Bupati Muratara),menyatakan, Sangat mendukung penuh program-program yang dicanangkan oleh Presiden melalui Menteri ATR, diantaranya, percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistem lengkap atau sekarang yang dikenal dengan PTSL Kemudian program redistribusi tanah serta penyelesaian sengketa dan konflik pertahanan.
“Dengan Reforma Agraria ini, dan juga merupakan pemenuhan janji politik saya bersama Adinda Ustadz Hidayatullah saat kami Pilkada. maka akan kami urus semua sertifikat dan tanah,” tutur Bupati.
“Berkat bekerja sama dengan BPN/ATR dengan pemerintah pusat maupun gubernur Sumatera Selatan, Alhamdulillah hari ini kita buktikan,” sambungnya.
Pada hari ini juga, Bupati akan membagikan untuk masyarakat suku anak dalam atau SAD sebanyak 516 sertifikat dengan luas 263 hektar dan untuk masyarakat jadi Mulia sebanyak 248 sertifikat dengan luas 24,8.
Redistribusi tanah sebanyak 1701 sertifikat dan PTSL 1381, jadi total yang akan dibagikan kepada masyarakat hari ini sebanyak 3.907 sertifikat.
“Pada tahun 2023 ini masih ada 9.167 bidang yang akan di sertifikatkan. Jadi Bapak Ibu yang sekarang belum dapat, Pak camat, Pak Lurah dan Kepala Desa, silakan kerjasama dan kita turun agar 9.000 ini selesai di tahun 2023,” ungkapnya.
Ini juga sebagai komitmen Pemda Muratara untuk mendukung program Presiden. Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Peraturan Bupati telah menggratiskan BPHTB untuk program PTSL dan juga redistribusi untuk hak milik perorangan, terkhusus masyarakat suku anak dalam di Desa Tebing Tinggi.
Menurut Devi Suhartoni, Sertifikat hak kepemilikan bersama ini sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat Suku Anak Dalam, dari tahun 1995 di Desa Tebing Tinggi.
“Alhamdulillah dengan kita duduk bersama-sama dengan BPN dan unsur terkait, hari ini satu langkah nyata ketulusan pemerintah dan juga PT London Sumatera dalam penyelesaian sengketa dan komplik agraria agar dapat terselesaikan dan alhamdulillah telah selesai,” tegasnya.
Bupati Devi Suhartoni juga mengajak dan mengingatkan kembali ke masyarakat suku anak dalam bahwa sertifikat ini sebaiknya untuk tidak diperjualbelikan.
Karena ini adalah salah satu program agar Suku Anak mendapat nilai-nilai ekonomi yang lebih dan bisa menyekolahkan anak setinggi-tingginya.
Bupati juga berharap, kedepan seluruh tanah di Muratara dapat bersertifikat.
Bupati juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada struktural Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Muratara yang telah bekerja keras dalam mensukseskan program-program reforma agraria yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagaimana arah kebijakan dari reforma agraria sendiri, yaitu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia” ungkapnya.
Devi Suhartoni juga mengajak Para perangkat daerah, Camat, Kades dan Lurah, serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung dalam rangka mewujudkan percepatan program reforma agraria ini agar dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Kabiro Muratara